UPT-PKB Dishub Jombang, Pemilik Kendaraan Wajib Vaksin Booster

beritaplus.id
UPT - PKB Dinas Perhubungan Jombang

JOMBANG - beritaplus.id | Trend peningkatan kasus baru COVID-19 di Kabupaten Jombang dalam sebulan terakhir, yang mana hal tersebut dimungkinkan berkaitan dengan ditemukannya COVID-19 Varian Omicron SubVarian XBB.

Menindak lanjuti Surat dari Sekretariat Daerah Jombang Nomor : 443.33/10488/415.17/2022 terkait Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Varian Omicron Subvarian XBB.

Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, pemilik kendaraan wajib vaksin Booster sebagai syarat untuk melakukan uji KIR kendaraan.

Hal itu ditegaskan Kepala UPT-PKB Jombang, Aribawa Tjahyadi kepada beritaplus.id, di ruang kerjanya Senin ( 5/12 ).

Aribawa Tjahyadi menyampaikan sesuai anjuran pemerintah tentang pencegahan penyebaran covid-19 UPT-PKB kami hanya melayani wajib uji yang sudah vaksinasi booster Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan uji KIR, Hal ini bertujuan agar capain vaksinasi di Kabupaten Jombang dapat terpenuhi dan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mendapatkan perlindungan lebih untuk terhindar dari Virus Covid-19.

Vaksinasi booster bertujuan untuk mengurangi angka kematian serta mencegah transmisi atau penularan Covid-19 dan membuat kekebalan tubuh ataupun herd imunity.

Pencegahan terhadap penularan COVID-19 sub varian XBB sama dengan COVID-19 pada umumnya yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas social (5M) dan Vaksinasi booster COVID-19.

Oleh karena itu diharapkan kerjasama dalam mensukseskan vaksinasi booster karena tanpa kerjasama dari semua pihak program ini tidak akan terlaksana dengan baik. tuturnya ( ajr)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru