Pasuruan - beritaplus.id | Kasus dugaan pemotongan pada program seni budaya di Badan Kesatuan Bangsa Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Salah satunya dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) TNT (Tambora And Team). Pihaknya menilai, pemotongan itu berpotensi korupsi jika pemotongan tersebut melebihi pajak sebesar 13 persen dari setiap kegiatan yang dianggarkan.
"Apalagi tidak bisa mempertanggung jawabkan kemana larinya sisa potongan itu," kata Kukuh LBH TNT pada media ini, Minggu (7/4/2024).
Ia mempertanyakan pajak 13 persen disetiap kegiatan itu. Apakah susah memenuhi aturan perundang-undangan,?. "Jika sudah sesuai perundang-undangan tentunya tidak ada unsur tindak pidana korupsi. Kalau tidak sesuai tentunya ada indikasi korupsi. Disini kejaksaan harus melakukan penyelidikan lebih dalam dengan menggali data dan keterangan," imbuhnya.
Kukuh mendesak, kejaksaan segera melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang mendapat kegiatan pada program Sani-Budaya. "Siapa pun yang mengetahui, melihat dan mendengar harus dipanggil dan dimintai keterangan yang sifatnya klarifikasi. Karena masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," ujar Kukuh.
Korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, jelas Kukuh. Mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif. Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption (korupsi kecil-kecilan), grand corruption (korupsi skala besar), dan political corruption (korupsi menggunakan jalan politik).
Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Pasuruan mengakui pihaknya telah dimintai klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terkait kasus dugaan pemotongan pada program Seni-Budaya. Meskipun, ditampik oleh pihak Kejari. Disetiap kegiatan program Seni-Budaya diduga dipotong Rp 15 juta sampai Rp 18 juta tergantung dari pagu setiap anggaran. Bahkan, ada dugaan dibeberapa kegiatan diprogram tersebut fiktif.
Editor : Ida Djumila