Terdakwa Korupsi Insentif Kembalikan Uang Rp 345 Juta ke Negara

beritaplus.id
Terdakwa melalui pengacaranya mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi Rp 345 juta ke tim jaksa penyidik

Pasuruan - beritaplus.id | Akhmad Khasani terdakwa kasus dugaan korupsi insentif Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali uang Rp 345 juta ke Negara pada sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (23/7/2024).

"Benar hari ini kliennya mengembalikan uang Rp 345 juta ke Negara melalui tim Jaksa penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan," ujar Wiwik Tri Haryati pengacara terdakwa pada beritaplus.id.

Menurut Wiwik, kliennya tidak menikmati hasil uang potongan insentif pegawai BPKPD demi kepentingan pribadi atau pun keluarganya. Pengacara berkantor Pandaan ini, menyebut kliennya tidak pernah menerima setoran dari Kabid P4 Agung Wara dan menyuruh staf untuk melakukan pemotongan insentif pegawai. Tak masuk akalnya lagi, keterangan Agung Kabid P4 yang menyatakan uang sebanyak Rp 623 juta hanya dibungkus kresek merah.

"Ini uang ratusan juta hanya dibungkus kresek merah opo gak bahaya ta,"celetuknya.

Keterangan Agung sangat tidak masuk logika. Dari keterangan kliennya, Agung membawah tas warnah coklat isinya uang sejumlah Rp 420 juta. Dan uang itu diserahkan ke terdakwa. "Sedangkan klien saya tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Setelah diberitahu kalau uang itu hasil potongan insentif pegawai," terang Akhmad Khasani saat memberikan keterangannya dipersidangan.

Bahkan, terdakwa menyebut, hasil potong insentif pegawai BPKPD dibuat dana talangan seluruh OPD dan Camat se Kabupaten Pasuruan saat menggelar studi banding di Banyuwangi.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru