Etika dan Conflict of Interest Menyelimuti Cakades Bringinbendo

beritaplus.id
Ilustrasi Pilkades

Sidoarjo - beritaplus.id | Salah satu dari lima Bakal Calon Kades (Bacakades) Desa Bringinbendo Kecamtan Taman Kabupaten Sidoarjo, yang berinisial MM diduga masih aktif merangkap jabatan di dua Lembaga Kemasyarakatan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD) dan Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) “ Karang Taruna".

Surat Keputusan Surat Kepala Desa Bringinbendo Nomer 06 tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) “ Karang Taruna “Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo tidak ada batas akhir masa bhakti yang ditetapkan oleh Kepala Desa Bringinbendo (Balon Pertahana/ incumbent) pada Tanggal 8 Desember 2016 .

Ada hal yang aneh dalam Pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) “ Karang Taruna “ Desa Bringinbendo Kecamatan Taman Sidoarjo , dalam Klausul tertulis “ Memperhatikan “ Hasil rapat musyawarah pembetukan pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) “ Karang Taruna “ Sebagai Penyalur Tenaga Kerja di Desa Bringinbendo Hari Sabtu tanggal 08 Desember 2016 “.

Pada saat konfirmasi ke Balai Desa dan di temui salah satu Kasun yang enggan menyebutkan namanya , mengatakan “ Ketua LPMD dan Pokmas memang bapak MM dan belum mengundurkan diri dari jabatannya “ jelasnya.

Sebagai penyalur tenaga kerja POKMAS “ Karang Taruna “ Desa Bringinbendo yang diketuai oleh MM , menyalurkan tenaga kerja bagi warga Bringinbendo dan  diluar warga. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) pada dua jabatan yang diketuai MM sangat mempengaruhi demokrasi pemilihan Kepala Desa Bringinbendo dan merugikan bagi calon lainnya , kepetingan tersebut sangat mempengaruhui kebijakan Perusahan – perusahaan yang di wilyah Bringinbendo yang sebagian merupakan tenaga kerja yang difasilitasi oelh Pokmas “ Karang Taruna “ yang juga diketuai oleh MM.

Adapun tanggapan masyarakat yang diwawancarai beraneka ragam , rata rata mereka membahas tenaga kerja yang difasilitasi masuk keperusahaan Kopi Kapal Api .

Salah satu warga pemilik warung makanan yang  tidak mau disebutkan karena tidak enak , mengatakan “ sing dilebet aken nggih tiang mriki kalian tiang njobo , tiang sing mlebet kerjo ten pabrik mboten di tedih i arto, enggih nami nipun di lebet aken kerjo nggih menehi arto, teros e kangge kas Deso “ ( yang dimasukan ya orang sini dan orang luar .

Orang yang dimasukan kerjaan ke pabrik tidak dimintai uang, ya namanya di masukan kerja ya memberi, katanya untuk kas Desa ) jelas suami istri tersebut   Konfimasi ke MM calon Kepala Desa Bringinbendo belum bisa ditemui dan HS (mantan / Pertahanan) juga belum bisa terkait pengunduran diri dan pertanggung jawabannya.

Sepatutnya Panitia Pemilihan lebih teliti dan transparan terhadap Pendaftar Calon Kepala Desa, Panitia Pengawas dapat menindak tegas dan mengkaji ulang lebih dalam calon Kepala Desa Bringinbendo tersebut.

Tanggapan dari rangkap jabatan yang masih dalam naungan atau pembinaan kepala Desa Bringinbendo , Idham Kasi intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo , mengatakan “ secara Etika seharusnya mengundurkan diri karena Berpotensi Conflik Of Interest “ jelasnya.

Senada dengan pernyataan Ketua LSM GERAH DPD Jawa Timur , Jim , mengatakan “ sebagai calon pemimpin patut menjaga Etika apa lagi rangkap jabatan, hal tersebut berpotensi Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dan sudah saya buat Pengaduan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Bringinbendo, tetap kami pantau perkembangnya.

Sebagai kepala Desa terpilih adalah Kredibel, memiliki kapasitas dan berintegritas dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat “ tegasnya. (dr/ean86)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru