Lembaganya Dicatut Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan. LPKSM Sakera Ancam Lapor Balik

beritaplus.id
LPKSM Sakera menyatakan AS terlapor kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan bukan anggotanya.

Pasuruan, beritaplus.id | Gegara lembaganya dicatut kasus pengeroyokan dan penganiayaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakera ancam lapor balik. Pihaknya menilai tuduhan tersebut sangat keji dan tidak mendasar.

Ketua LPSKM Sakera M. Fauzi bersama Sekertaris Jendral (Sekjen)-nya M. Khoirul Huda saat gelar press release di Rumah Makan Kampung Mangga, Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Rembang, Rabu (25/12/2024) menegaskan, Samsul Arifin (SA) terlapor bukan anggota lembaganya atau LPKSM Sakera.

"SA tidak terdaftar sebagai anggota LPSKM Sakera," tandas M. Khoirul Huda dihadapan awak media.

Menurut Huda sapaanya, pemberitaan yang catut lembaganya itu tidak benar alias hoax. Selama ini pihaknya mengaku tidak pernah dikonfirmasi langsung oleh pewarta yang menulis pemberitaan tersebut. "Kode etik jurnalistik (KEJ) tidak digunakan. Sehingga melahirkan pemberitaan memojokan atau sepihak," sebutnya.

Ia menyebut, SA sebagai teman dan juga keluarga di lembaganya. Huda tegaskan lagi, LPKSM Sakera bukan lembaga perkumpulan preman. "Lembaganya mengedepankan rasa kekeluargaan," imbuhnya.

Ia menyayangkan, pewarta yang melakukan tugas jurnalistik itu tidak memakai cover both side.

Diwaktu sama, Anom Suroto selaku pihak yang mendampingi pelapor mengungkapkan tidak pernah memberikan stetmen terlapor anggota LPKSM Sakera. Justru, dirinya kaget, ketika mendapat informasi tersebut.

"Dalam melakukan pendampingan. Ayah terlapor tidak pernah menyebut atau mencatut nama LPKSM Sakera," tegas Anom.

Ia menyatakan diri siap mundur melakukan pendampingan jika terlapor tidak konsisten memberikan keterangan sebenar-benarnya dihadapan penyidik.

Sesuai Surat Pengaduan Nomor : LPM/458/XII/2024/SPKT Polres Pasuruan Tanggal 21 Desember 2024 salah satu orang tua mengaku korban penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di Dusun Kranking, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Pasuruan. Ayah korban menceritakan, anaknya bersama tiga teman masih dibawah umur mengaku mengalami pengeroyokan dan penganiyaan saat mancing. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru