Ini Modus Korupsi Kasus PKBM. Bobol Akun Dispendik Sampai Data Fiktif

beritaplus.id
Erwin Setiawan oknum pegawai Dispendik dimasukan ke dalam mobil tahanan kejaksaan

Pasuruan - beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka pun diungkap, membobol akun Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk mendapatkan dana dari pusat sampai menggunakan data fiktif.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan kedua tersangka yakni Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah Kejayan dan Erwin Setiawan (ES) oknum pegawai tidak tetap lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan telah ditahan penyidik.

Baca juga: Tim Yang Kompak Selalu Tim IBS RSU ‘Aisyiyah Ponorogo Gelar Halal bi Halal

"Dari dugaan dana yang disalahgunakan BPS Rp 1,955 miliar. Lalu ES oknum pegawai tidak tetap dilingkup Dispendik Rp 2,5 miliar," ungkap Kajari saat gelar pres rilis, Jumat (24/1/2025).

Modus operandi para tersangka mulai bobol akun Dispendik sampai menipulasi data peserta anak didik. Mirisnya, tersangka ini menggunakan data fiktif untuk mendapat dana bantuan operasional tersebut.

Baca juga: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Jombang Diperlukan Sinergi Rapat Koordinasi Intensif

"Modusnya dua tersangka ini ada menggunakan data fiktif. Serta memakai akun dispendik tujuan untuk mendongkrak bantuan dari pusat," terangnya.

Kajari tegaskan, pihaknya juga akan mengejar aset milik ES untuk disita oleh negara. "Aset tersangka ES juga akan kita telusuri," pungkasnya.

Baca juga: Bupati Jombang Pimpin Langsung Gerakan Tanam Program LTT-MTS di Sumobito

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2021. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang ,31/1999 sebagai diubah dengan UU 20/2021 mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru