Polisi Tangkap Guru SMP di Tuban yang Cabuli Murid 14 Tahun

beritaplus.id
Seorang guru SMP di Tuban berinisial F (43) saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tuban setelah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap muridnya.(ist)

Tuban, beritaplus.id – Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tuban berinisial F (43) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan kasus tersebut terjadi sebanyak dua kali pada Mei 2024 di area ladang. Tersangka melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan-jalan lalu membawanya ke tempat sepi.

Baca juga: Terungkap di Dakwaan, 12 Oknum LSM Minta Rp 200 Juta ke Pengusaha Tambang di Tuban

“Pada aksi terakhir, perbuatan tersangka diketahui langsung oleh orang tua korban yang saat itu sedang mencari anaknya,” ujar AKP Dimas, Senin (18/8/2025).

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca juga: 12 Orang Diamankan Satreskrim Polres Tuban, Diduga Memeras Pengusaha Tambang

Dari hasil penyelidikan, tersangka ditangkap pada 23 Mei 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, hingga gelar perkara. Setelah cukup bukti, pelaku langsung kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: Kasatreskrim Polres Tuban Pengganti Rianto Diharapkan Tidak Kompromi dengan Tambang Ilegal di Palang

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*) 

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru