Soal Banding Tergugat. JPN Sebut Masih Sadar Gunakan Haknya

beritaplus.id
Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro bersama jaksa

Pasuruan, beritaplus.id | Banding yang dilayangkan Tergugat atas sengketa lahan seluas 9000 M di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek ditanggali enteng oleh pihak penggugat yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Pasuruan. Bahkan, JPN menyebut, Tergugat masih sadar menggunakan haknya.

"Alkamdulillah Tergugat masih sadar menggunakan haknya. Tentunya kita lebih siap," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro pada beritaplus.id, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Terungkap Ada Praktik Suntikan sampai Data Fiktif Anak Didik di Sidang Korupsi PKBM

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun ini menilai, banding yang dilayangkan Tergugat atas sengketa lahan tersebut hal yang lumrah dan sudah diantisipasi. "Memory banding sudah jauh-jauh hari kita siapkan," ujar dia.

Baca juga: Dua Terdakwa Staf Dispendikbud Jalani Sidang Perdana. JPU dakwa Pasal Berlapis

Pihaknya menghormati upaya hukum Tergugat dalam upaya banding. "Iya kita hormati upaya banding itu," imbuhnya.

Purning juga mengaku sudah mempelajari semua materi banding yang diajukan Romli. Menghadapi persidangan di tingkat banding, kata Purning, tidak ada persiapan khusus yang perlu dilakukan JPN. "Sudah jadi pekerjaan sehari-hari bagi jaksa pengacara negara untuk menyiapkan memori banding. Tidak ada persiapan khusus. Tentu dalam kontra memori kami tuangkan semua sesuai aturan," terangnya.

Baca juga: Berkas Dua Tersangka Staf Dispendikbud Kasus PKBM Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum Romli atau bos bengkel resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor : 66/Pdt.G/2024/PN.Bil. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bangil menetapkan lahan yang disengketakan sebagai Tanah Kas Desa Warungdowo.
Amar putusan tersebut sekaligus memerintahkan Tergugat (Romli) menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1,22 juta. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru