Jakarta, beritaplus.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kick off meeting penelitian rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Acara berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8), dihadiri lebih dari 50 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan rangkap jabatan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merusak integritas lembaga publik. “Rata-rata tindak pidana korupsi berawal dari benturan kepentingan. Kajian ini penting untuk mencegah risiko tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Sampang Hadiri Evaluasi MCP 2025 di Gedung KPK
Berdasarkan kajian KPK tahun 2020, terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan terindikasi merangkap jabatan. Kondisi ini dinilai mengurangi efektivitas pengawasan, menimbulkan konflik kepentingan, dan tidak sesuai kompetensi jabatan.
Baca juga: KPK Dalami Status Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil
Penelitian dilakukan secara kolaboratif oleh KPK bersama Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian BUMN. Kajian berlangsung Juni hingga Desember 2025 dan berlanjut pada 2026 dengan fokus pada 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Negara Eko Prasojo menilai rangkap jabatan perlu dimitigasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan rangkap pendapatan. Ia menekankan perlunya definisi operasional yang jelas dan mekanisme pengawasan agar pejabat publik ditempatkan sesuai kompetensi.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Negara, Nilai Limit Capai Puluhan Miliar
Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat tata kelola, etika, dan profesionalisme lembaga publik, sekaligus meminimalisasi potensi maladministrasi dan korupsi.(*)
Editor : Ida Djumila