Surabaya, beritaplus.id – Sejumlah video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang pria berinisial AAS (40) terhadap istrinya, IGF (32), viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan menetapkan AAS sebagai tersangka.
“Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, Selasa (26/8/2025), dilansir dari detikJatim.
Baca juga: Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Kuasa hukum IGF, Andrian Dimas Prakoso, menyebut tindak kekerasan dilakukan secara berulang.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Bisnis Arisan Online MS Blesse Bigget Lapor ke Polrestabes Surabaya
“Korban mengalami kekerasan lebih dari 20 kali. Yang paling membekas itu tentunya pada saat korban hamil tujuh bulan, dianiaya suaminya, dan disaksikan langsung oleh anaknya,” ungkap Andrian.
Andrian menegaskan pihaknya menolak upaya mediasi atas kasus ini. “Apalagi dari pihak terlapor juga belum menyampaikan permohonan maaf secara resmi ke korban,” ujarnya.
Baca juga: Curanmor di Kenjeran Surabaya Terekam CCTV, Korban Lapor Polrestabes
Polisi memastikan proses hukum terus berlanjut. AAS dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Syd)
Editor : Ida Djumila