Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai mendalami kasus dugaan gratifikasi Dana Desa (DD) di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan. Bahkan, kasus tersebut jadi atensi korps Adhiyaksa.
Diduga Samsul Bahri Kades Sebani terlibat dalam praktik monopoli dan gratifikasi penggunaan anggaran DD dan ADD. Hal itu terkuak, adanya berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan desa sejak tahun 2021 hingga 2023.
Baca juga: Musnahkan Barbuk dari 138 Perkara Pidana. Ini Pesan Kajari Kab. Pasuruan
Informasi berhasil dihimpun beritaplus.id menyebutkan, salah satunya pembangunan area parkir di lokasi obyek wisata kolam renang Sebani yang sejatinya bukan masuk aset desa. Melainkan milik seseorang berenisial AM. Anehnya lagi, setiap tahun dikawasan obyek wisata itu digelontor anggaran.
"Setiap tahunnya dikawasan kolam renang Sebani selalu dibangun. Padahal obyek wisata tersebut bukan masuk aset desa," ungkap salah seorang warga sekitar yang namanya enggan disebutkan, Jumat (28/11/20250.
Menurut dia, indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut terlihat dari tidak transparannya dalam mengelola anggaran. Selain itu, banyak program dana desa yang tidak dilaksanakan tanpa adanya keterlibatan masyarakat. "Yang saya tahu sebelum memulai pekerjaan fisik, Pemdes wajib melalui serangkaian proses perencanaan yang melibatkan masyarakat. Diantaranya, menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan lain sebagainya," ucapnya.
Ia pun berharap, Kejaksaan segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi yang diduga menyeret Kades Sebani.
Menanggapi hal ini, Timbul Wijoyo Camat Pandaan menegaskan, telah memanggil Samsul Bahri Kades Sebani. "Sudah saya panggil untuk klarifikasi terkait persoalan itu," tegasnya
Baca juga: Kejari 'Sentuh' Ruislag TKD di Kasus Pungli PT SL. Kades Wonosari Langsung 'Meriang'
Apakah ada temuan atau kejanggalan,? "Itu bukan menjadi kewenangannya. Yang berhak mengaudit inpektorat bukan kecamatan," jelasnya.
Sementara itu, Ferry Hary Ardianto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan akan mengusut kasus ini. Pihaknya juga siap menerima laporan atau aduan dari masyarakat. "Silahkan masyarakat melaporkan atau mengadukan kami akan menindaklanjuti," singkatnya.
Berikut ini anggaran Dana Desa yang diterima Desa Sebani :
Baca juga: Dugaan Uang Setoran Penjaringan Perangkat di Desa Kejapanan. Ditelisik Kejari, 'Didiamkan' Camat
Tahun 2023 Desa Sebani menerima anggaran Rp 1.134.121.000, antara lain digunakan untuk:
Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp 366.986.000
Kegiatan Keadaan Mendesak sebesar Rp 100.800.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi, penggilingan padi/jagung, dan lainnya) sebesar Rp 198.914.250.
Tahun 2024 Tahun 2024: Rp 1.146.640.000, digunakan antara lain untuk:
Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain) sebesar Rp 112.800.000.
Tahun 2025 Rp 1.028.432.000. (dik)
Editor : Redaksi