Pasuruan, BeritaPlus.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di sebuah gudang terletak di Jalan Bangajang Suket Kulak Baru, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang disinyalir digunakan tempat pengepul bahan kimia. Usai melakukan sidak, petugas penegak perda (Satpol PP) ini melayangkan surat panggilan ke pemilik usaha berinisial ARS.
"Iya benar sudah kami sidak bersama DLH. Besok kita panggil pemiliknya," kata Ridho Nugroho, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Perumahan Puri Nataya Sumbergedang Bermasalah, Satpol PP Diminta Tegas
"Pemanggilan itu sifatnya klarifikasi. Pemilik usaha kita minta membawa dokumen perijinannya," sambungnya.
Dari hasil sidak bersama tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. Ridho, pastikan bukan pabrik. "Bukan pabrik memproduksi bahan kimia. Supaya jelas kita undang pemilik usahanya ke kantor," tegasnya.
Baca juga: Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel
Sebelumnya, seorang warga sekitar mengeluhkan bau seperti karbol yang diduga berasal dari gudang. Ia menuding, dampak adanya tempat usaha tersebut, sumur yang biasanya dipakai mandi, cuci, kakus tidak bisa digunakan lagi karena tercemar.
"Sumur dirumah saya tidak bisa digunakan lagi. Bau menyengat airnya pun berwarnah putih. Terpaksa saya membuat sumur baru," keluhnya.
Baca juga: Dipanggil Penyidik Satpol PP Pasuruan, Pengepul Bahan Kimia di Nogosari Mangkir
Ia menyebut, persoalan ini sudah diadukan ke pihak-pihak terkait. Mulai dari Kecamatan, Kepolisian sampai Satpol PP. "Warga sudah membuat aduan, namun belum ada tanggapan," ungkapnya.
Warga pun mendesak, Pemkab Pasuruan segera menyelesaikan persoalan ini. "Kita minta Pemkab Pasuruan segera mengambil sikap tegas dengan melakukan penyegelan," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi