Surabaya, beritaplus.id – Dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama oknum anggota TNI AL berinisial FSP di Lakesla Surabaya menjadi sorotan. Seorang ibu rumah tangga, Linda Nurhayati, mengaku mengalami kerugian hingga Rp134 juta dan kini harus menanggung beban utang akibat hilangnya jaminan berupa BPKB kendaraan.
Kasus ini dinilai tidak sekadar persoalan utang-piutang, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana berlapis sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yakni penipuan, penggelapan, serta pemalsuan surat.
Baca juga: Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah
Perkara bermula pada Februari 2024, ketika ENS—istri FSP sekaligus tetangga korban—meminta bantuan mencarikan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Xpander.
Atas dasar kepercayaan, korban kemudian membantu mencarikan pinjaman melalui rekannya berinisial MM. Dana yang disalurkan kepada ENS dan FSP mencapai lebih dari Rp192 juta dengan skema pengembalian secara angsuran.
Pada tahap awal, pembayaran berjalan lancar. Namun, memasuki periode berikutnya, angsuran mulai tersendat hingga akhirnya tidak lagi dibayarkan.
Situasi semakin memburuk ketika pada Juni 2025, FSP meminjam kembali BPKB dengan alasan pengurusan pajak kendaraan. Namun setelah diserahkan, dokumen tersebut tidak pernah dikembalikan.
Terlapor kemudian berdalih bahwa kendaraan beserta dokumennya telah hilang. Untuk mendukung klaim tersebut, korban menerima dokumen yang disebut sebagai laporan kehilangan dan surat daftar pencarian orang (DPO).
Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan format resmi dan terdapat kejanggalan pada identitas pejabat yang tercantum, sehingga memunculkan dugaan pemalsuan surat.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Bisnis Arisan Online MS Blesse Bigget Lapor ke Polrestabes Surabaya
Akibat hilangnya jaminan, korban justru diminta oleh pemberi pinjaman untuk melunasi sisa utang sebesar Rp134 juta. Dalam kondisi terdesak, korban mengaku harus berutang ke berbagai pihak hingga menggadaikan aset pribadi.
“Saya sudah berulang kali meminta itikad baik, tapi tidak pernah ada penyelesaian. Justru saya yang harus menanggung semuanya,” ujar Linda, Selasa (31/3/2026)
Upaya mediasi yang difasilitasi Ketua RT dan RW setempat pada Maret 2026 tidak membuahkan hasil. Meski pihak terlapor mengakui adanya sisa utang, tidak terdapat langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Korban kemudian melayangkan surat kepada Kepala Lakesla Surabaya selaku atasan langsung (Ankum) FSP, guna meminta penanganan dan mediasi secara serius.
Baca juga: Rina Kurniawati Klarifikasi Pemberitaan soal Dugaan Kerugian Rp 65 Juta
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan, terlebih karena melibatkan oknum aparat aktif. Publik menanti langkah tegas dan akuntabel dari institusi terkait agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan. Kerugian saya besar, dan dampaknya sampai ke keluarga,” tegas korban. (*)
Editor : Redaksi