Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kebut penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Enam orang terdiri pelapor sampai Ketua Paguyupan Pasar Desa, Rudi Cahyadi dipanggil ulang untuk dimintai keterangan pada pada Selasa (28/4/2026).
Pemeriksaan ulang terhadap enam orang saksi ini, ungkap Ferry Hari Ardianto Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan difokuskan pada pendalaman penyidikan. Meskipun sempat dinilai lelet dalam proses penanganan. Namun, pihaknya pastikan kasus ini terus berlanjut.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
"Proses penyidikan masih tetap berjalan dan kami terus mendalami seluruh alat bukti yang ada," tegasnya.
Penyidik mulai mengintensifkan pemeriksaan saksi, termasuk warga yang terlibat langsung dalam proses pengurusan pada program tersebut.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Ferry menambahkan, pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan. "Enam orang kembali kita periksa ulang mendalami proses penyidikan," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen yang telah dikantongi guna memastikan kesesuaian fakta.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Enam orang yang kembali diperiksa ulang oleh tim penyidik kejaksaan. Diantaranya, Rudi Cahyadi Ketua Paguyupan Pasar Desa Wonosari, Kustini pemohon program PTSL, Anis Hidayah pelapor sekaligus pemohon, H. Sadam, H Marmo dan Muslika ketiga juga sebagai pemohon program PTSL. (dik)
Editor : Redaksi