Pati, beritaplus.id | Sidang lanjutan gugatan pencabutan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sekretaris Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (20/5/2026).
Persidangan memasuki babak baru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara tersebut.
Tim kuasa hukum Kusmanto selaku Penggugat dari Kantor Hukum Sujadi, S.Pd., S.H. dan Rekan yang berkantor di Jalan Raya Demak–Purwodadi Km 02, Kelurahan Kadilangu, Demak menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Rakhmat Bowo Suharto, S.H., M.H. dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Sementara dari pihak Kepala Desa selaku Tergugat menghadirkan tiga saksi fakta yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Pati, Camat Margorejo, serta Sekretaris Kecamatan Margoyoso.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Rakhmat Bowo Suharto menjelaskan bahwa Kepala Desa dalam menerbitkan maupun mencabut Surat Keputusan wajib mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh mengandung cacat prosedur maupun cacat substansi.
Menurutnya, suatu keputusan administrasi pemerintahan harus dibuat berdasarkan kebutuhan hukum pada saat itu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika keputusan diterbitkan.
“Pembuatan SK harus sesuai mekanisme dan tidak boleh cacat prosedur maupun cacat substansi,” terang ahli dalam persidangan.
Ahli juga menafsirkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, khususnya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2).
Menurut penafsirannya, Sekretaris Desa yang sebelumnya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memasuki masa purna tugas dengan usia di bawah 60 tahun masih dapat diangkat kembali menjadi Sekretaris Desa.
Selain itu, dasar hukum lain yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 118 ayat (6) serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 12 yang mengatur perlindungan status perangkat desa.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa yang diangkat sebelum berlakunya peraturan dimaksud, tetap memiliki hak menjalankan tugas hingga berakhir masa jabatannya atau mencapai usia pensiun 60 tahun berdasarkan SK awal pengangkatannya.
Sependapat dengan keterangan ahli, tim kuasa hukum Penggugat yang terdiri dari Sujadi, S.Pd., S.H., Moh Asroni, S.H., M.H., Yudha Galuh Riandika, S.H., dan Andika Yoga Saputra, S.H. menegaskan bahwa perkara tersebut juga berkaitan dengan asas hukum “Lex Retro Non Agit” atau aturan hukum tidak berlaku surut.
Menurut tim kuasa hukum Penggugat, seseorang tidak dapat dikenai akibat hukum berdasarkan aturan yang belum berlaku pada saat suatu keputusan diterbitkan.
“Artinya dalam SK pengangkatan kembali Penggugat adalah benar sesuai Perbup yang berlaku saat itu yaitu Perbup Nomor 45 Tahun 2020,” pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi