Pasuruan - beritaplus.id | Tersangka kasus makelar kasus (markus), Muhammad Rofi'i Muklis alias Rofi'i melalui kuasa hukumnya Wiwik tri Hariyati mengembalikan uang korupsi dari program PKBM senilai Rp 606 juta ke negara. Uang pengembalian tersebut diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Selasa (2/6/2026).
"Hari ini kami menerima uang pengembalian dari tersangka R atas perkara markus PKBM senilai Rp 606 juta," kata Rustandi Gustawirya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Uang tersebut, ungkap Kajari, merupakan merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi PKBM yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik.
Rustandi menyebut, senilai uang pengembalian itu berdasarkan perhitungan dari hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap tersangka maupun sejumlah saksi.
"Dari hasil pengembangan tim penyidik selama proses pemeriksaan tersangka maupun saksi-saksi diperkuat dengan putusan sidang tipikor uang sebesar Rp 606 juta yang diterima oleh tersangka berasal dari dana program PKBM," terangnya.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Rustandi menjelaskan uang tersebut tidak akan langsung dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank BNI. Langkah tersebut merupakan prosedur resmi sebelum nantinya uang itu dieksekusi sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
"Pengembalian uang ini menunjukan iktikad baik dari pihak tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Pihaknya tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya penyelamatan uang negara. Hal ini merupakan bukti nyata bentuk komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum.
Ia berharap, pengembalian uang oleh tersangka menjadi sinyal tegas bagi pihak-pihak lain agar kooperatif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. (dik)
Editor : Redaksi