Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari, Kecamatan Tutur bersama dua pengurus Pokmas yakni Heru Tri Wibowo (HTW) dan Benny Cornelis (BC) sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 – 2023 sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangil.
Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menyampaikan dari hasil penyidikan, akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap sah untuk menetapkan ketiga tersangka. "Ada 97 orang saksi yang sudah kita periksa. Modus operandinya menahan sertifikat hak milik yang telah selesai diterbitkan hingga pemohon bersedia membayar sejumlah uang diluar ketentuan," kata Kajari pada awak media, Selasa (14/7/2026 ).
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Kasus ini berawal dari laporan pemohon program PTSL pada bulan Februari 2022. Desa Wonosari mendapat kouta 1200 pemohon sertifikat. HIS Kades Wonosari menunjuk Ketua Pokmas HTW dan BC bendahara menangani 72 pemohon yang mengklaim tanah yang mereka tempati masuk Tanah Kas Desa (TKD). Tersangka BC selaku Bendahara melakukan pungutan liar dengan dalih ganti rugi.
"Setiap pemohon yang menempati tanah yang diklaim TKD membayar Rp 10 juta sampai Rp 30 juta," ungkapnya.
'Uang diduga hasil pungli mengumpul Rp 1,1 miliar dimasukkan ke rekening BRI milik tersangka BC. Kemudian disalahgunakan untuk membeli sebidang kebun apel dengan kedok tanah ganti rugi TKD, di mana hasil keuntungan panen sebesar Rp 39 juta beserta sisa dananya digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka dan tim pokmas," terangnya.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP,
Subsidair
Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP dan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Penyidik kejaksaan juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp162.540.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dari tersangka BC selaku bendahara tim pokmas TKD dipergunakan sebagai barang bukti dan akan diajukan dalam persidangan dalam rangka pembuktian perkara. Selanjutnya uang tersebut kami titipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kab. Pasuruan sambil menunggu rampungnya penyidikan dan segera melakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dik)
Editor : Redaksi