Kades Sebandung Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal Jalani Sidang Perdana 

Reporter : Didik Nurhadi
Daftar sidang di PN Bangil tiga terdakwa menjalin sidang 

Pasuruan, beritaplus.id | Muhammad Sholeh (MS) seorang Kepala Desa (Kades) Sebandung, Kecamatan Sukorejo bersama dua tersangka lainnya yakni Nurvianto Jodie Wibowo (NJW) dan Edi Asan Joko (EAJ) menjalani sidang perdana dalam perkara tambang andesit ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (15/7/2026). Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. 

Seperti diketahui, polisi menetapkan dua tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang. Sedangkan MT sebagai pihak yang mengupayakan izin. MS atau Kades menjadi pemodal. Sementara NJW pemilik lahan. Hasil tambah berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan yang baru berjalan selama tiga bulan beroperasi total omzet diperkirakan mencapai sekitar Rp 648 juta.

Dikasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal Wibisono membenarkan ketiga tersangka telah menjalani sidang perdananya di pengadilan negeri Bangil. Dalam kasus ini ada dua perkara, dan pihaknya menunjuk dua jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Diperkara tambang andesit ilegal di Purwosari kami menunjuk dua JPU. Saat ini sudah para terdakwa sudah menjalini sidang," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru