Tahap dua, Kasus Markus PKBM Rp 606 Juta Segera Disidangkan 

Reporter : Didik Nurhadi
Tersangka Rofi'i digelandang petugas kejaksaan di mobil tahanan 

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan makelar kasus (Markus) pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 606 juta dengan tersangka Muhammad Rofi'i (Gus Rofi'i) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur (Jatim). Menyusul penyerahan tersangka serta barang bukti atau tahap dua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melalui tim penyidik pidana khusus (Pidsus), Kamis (13/8/2026). 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso mengatakan usai tahap kedua, tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan. 

Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL 

"Hari ini kasus markus PKBM tersangka Rofi'i masuk tahap dua," tandas Fandy. 

Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor 

Ia menjelaskan, setelah penyerahan berkas perkara serta tersangka ke pengadilan Tipikor. Tinggal menunggu jadwal sidangnya. "Insyaallah dua minggu sidang akan digelar," imbuhnya.

Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD 

Tersangka Rofi'i disebut oleh dua terpidana Mohammad Najib, dan Ketua PKBM Sabilul Falah dalam sidang yang saat ini sudah putusan inkrah. Kedua terpidana menyebut memberikan uang secara bertahap kepada tersangka karena bisa menghandle kasus tersebut. Uang yang diberikan kedua terpidana berasal dari korupsi PKBM. Akibatnya, Rofi'i disangka dengan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru