Surabaya, beritaplus.id | Tepat pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Organisasi Lex et Politiek Indonesia resmi berdiri dan disahkan di Surabaya.
Pengesahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 001/SK-LEPI/VIII/2026 tentang Pembentukan Lex et Politiek Indonesia sebagai wadah intelektual, sosial, hukum, dan politik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Baca juga: UWP Gandeng LPK Tokiwa Nozomi Utama Siapkan Lulusan ke Jepang
Lex et Politiek Indonesia hadir sebagai organisasi masyarakat sipil, bukan organisasi mahasiswa maupun organisasi politik praktis. Organisasi ini berorientasi pada kepentingan rakyat, keadilan, demokrasi, supremasi hukum, serta kepentingan publik.
Ketua Umum Lex et Politiek Indonesia, Puguh Saeptian Alexander, S.H., menyampaikan bahwa organisasi ini membawa motto "Lex pro Iustitia, Politiek pro Populo", yang berarti "Hukum untuk Keadilan, Politik untuk Rakyat."
Motto tersebut menjadi landasan perjuangan organisasi dalam menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan dan politik sebagai sarana memperjuangkan kepentingan masyarakat. Lex et Politiek Indonesia juga menegaskan lima prinsip utama, yakni Hukum untuk Keadilan, Politik untuk Rakyat, Kekuasaan Harus Diawasi, Suara Rakyat Harus Memiliki Ruang, serta Intelektualitas Harus Berdampak.
“Lex et Politiek Indonesia lahir bukan karena kebencian terhadap kekuasaan, bukan pula karena kepentingan politik praktis. Organisasi ini lahir dari kegelisahan intelektual, kegelisahan hukum, dan kegelisahan sosial terhadap berbagai persoalan kehidupan bernegara yang dirasakan masyarakat.”, tegas Puguh.
Baca juga: BEM FH UWP Gelar Kajian Hukum Terkait Pemakzulan Wakil Presiden
Melalui kajian hukum dan politik, pendidikan publik, pengawasan sosial, penyampaian aspirasi, serta advokasi sesuai ketentuan hukum, organisasi ini berkomitmen menjadi ruang bagi masyarakat untuk berpikir, bersuara, mengawasi, mengkaji, dan memperjuangkan kepentingan rakyat berdasarkan hukum, fakta, dan prinsip keadilan.
Pengesahan pada 17 Agustus menjadi momentum awal bagi Lex et Politiek Indonesia untuk membangun organisasi masyarakat sipil yang independen, kritis, dan berintegritas, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan demokrasi dan kepentingan publik.
Lex pro Iustitia, Politiek pro Populo. Hukum untuk Keadilan, Politik untuk Rakyat.(syd)
Editor : Redaksi