Lujeng : Pengembalian Uang Tidak Menghapus Tindak Pidana

Reporter : Didik Nurhadi
Lujeng Sudarto Direktur PUSAKA

Pasuruan, beritaplus.id | Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), menilai pengembalian uang oleh Ketua Paguyupan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan tidak menghapus tindak pidananya. Mengingat kasus serupa terjadi di Tahun 2022 lalu. 

"Pedagang durian yang dimintai uang oleh paguyupan pasar merupakan pungli. Perbuatan melawan hukum (PMH) sudah jelas meskipun uangnya dikembalikan proses hukum harus berjalan," kata Lujeng pada beritaplus.id, Kamis (27/8/2026). 

Baca juga: Pedagang Durian Cheng Hoo Bandel, Tetap Berjualan di Pinggir Jalan Membuat Kumuh dan Macet 

Ia menyebut, di Pasal 4 Undang-Undang Tipikor secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan dipidananya (pelaku). 

"Penyidik harus fokus pada perbuatan bukan hanya uang. Hukum pidana menghukum perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaku. Pengembalian uang tidak menghapus fakta bahwa pelaku telah melanggar integritas dan hukum yang berlaku," terang Lujeng. 

" Jika pengembalian uang bisa menghapus pidana, maka penegakan hukum akan kehilangan taringnya. Orang-orang tidak akan takut melakukan pungli/korupsi karena jika ketahuan, mereka tinggal mengembalikannya saja tanpa risiko dipenjara," sambungnya. 

Baca juga: Kepala UPT Pengelolaan Pasar Akui Dua Toilet Dikelola Pihak Ketiga 

Masih Lujeng, uang yang dikembalikan itu secara inheren adalah barang bukti.
Dan perlu dicatat, selain dugaan pungli, juga terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan oknum pejabat. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dari tanda tangan pada dokumen (surat) tersebut dijadikan bahan untuk melakukan pungli. 

"Pungli merupakan tindak pidana korupsi atau pemerasan yang deliknya sudah sempurna saat perbuatan itu dilakukan. Proses hukum seharus terus berjalan meskipun uangnya telah dikembalikan," pungkasnya. 

Baca juga: Pengunjung Keluhkan Pungli Toilet di Pasar Wisata Cheng Hoo 

Praktik jual-beli stan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan mencuat setelah empat pedagang durian dimintai uang oleh Ketua Paguyupan PKL. Dengan dalih untuk membayar stan di kawasan pasar wisata. Setelah dibayar, mereka mendapat SK PKL yang ditanda tangani pejabat dinas setempat.

Meskipun telah membayar uang stan, empat pedagang durian tetap tidak boleh berjualan di area Pasar Wisata Cheng Hoo. Merasa ditipu mereka pun menunjuk Heri Siswanto sebagai pengacaranya. Dan dilaporkan ke Polres Pasuruan serta Kejaksaan Negeri (Kejari). (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru