Kalah Prapid, Kajari Bakal Keluarkan Sprindik Baru Kasus Pungli PTSL

Reporter : Didik Nurhadi
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil beberapa waktu lalu 

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah kalah di praperadilan lawan Heru Tri Wibowo (HTW), dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso mengatakan penerbitan sprindik baru hal biasa dalam penanganan sebuah perkara Tipikor. Dan itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL 

"Tidak menutup kemungkinan kami akan mengeluarkan sprindik baru untuk kami ajukan kembali," kata Fandy pada beritaplus.id, Senin (30/8/2026). 

Ia menyebut, semua alat bukti yang diperlukan telah dimiliki melakukan penyidikan perkara ini (pungli PTSL). 

Menurut Fandy, tiga tersangka yakni Heru Tri Wibowo (HTW), Benny Cornelles (BC) dan Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari patut diduga bersalah dalam kasus pungli PTSL. Walau pun akhirnya HTW permohonan praperadilannya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil. 

Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor 

Ia pun berkeyakinan sprindik baru bagi HTW nanti tak akan berakhir sia-sia. Sebabnya, kejaksaan dipandang sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkannya sebagai pesakitan.

Fandy juga menyampaikan Kejari Kabupaten Pasuruan optimis perkara tersebut berujung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD 

"Diterima permohonan praperadilan HTW oleh pengadilan membuat kami semakin semangat melakukan pembuktian," imbuhnya.  

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli PTSL tahun 2022-2023 senilai Rp 1,1 miliar. Mereka pun pilih melawan dengan mengajukan praperadilan di PN Bangil. Dari tiga permohon praperadilan, hanya satu yang diterima oleh PN Bangil yakni HTW. Dalam sidang putusan, Hakim Isrin Surya Kurniasih mengabulkan seluruh petitum yang dimohonkan pengacara HTW. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru