Pasuruan, beritaplus.id | Tiga tersangka narkoba golongan I (sabu) yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan hanya menjalani rehabilitasi di Rumah rehabilitasi NAPZA Plato Foundation terletak di Jalan Pagesangan Baru IV Kota Surabaya.
Langkah ini dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan bersama Tim Asesman Terpadu (TAT) melakukan layanan asesmen terpadu terhadap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika dimasukan dalam program rehabilitasi, sebagai upaya penyembuhan.
"Ketiganya langsung dilakukan tes urine dan dinyatakan positif narkoba," terang Kepala BNNK Pasuruan, Masduki saat dikonfirmasi beritaplus.id, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, asesmen dilakukan terhadap tersangka berinisial GR, B dan S. Ketiga tersangka wajib menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan. "Apabila kondisi ketiga tersangka pulih bisa dilakukan rawat jalan," terangnya.
"Kami mengedepankan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui sinergi lintas sektor serta pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Seperti diketahui, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan tiga terduga pengguna narkoba jenis sabu pada, Rabu (2/9/2026). Sebelum Menangkap oknum BPD Wonosari yang juga sebagai anggota pengawas BUMDes Sukses Makmur ditangkap di rumahnya. Dua orang B dan S diciduk duluan. Dari catatan hitam Polres Pasuruan, B dua kali terjerat kasus yang sama. (dik)
Editor : Redaksi