Sudah 7 Bulan, Laporan Pencemaran Nama Baik di Polrestabes Surabaya Tanpa Kepastian Hukum

Reporter : Rosyid
Dodik Firmansyah

SURABAYA, BeritaPlus.id - Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor pemilik akun Facebook “Vianetta Ragmania” yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 24 Januari 2026 dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada bulan Februari 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Bisnis Arisan Online MS Blesse Bigget Lapor ke Polrestabes Surabaya

Namun hingga 9 September 2026, pelapor berinisial SW mengaku belum menerima pemberitahuan resmi apapun terkait perkembangan kasusnya.

Pelapor Merasa Kecewa

Baca juga: Curanmor di Kenjeran Surabaya Terekam CCTV, Korban Lapor Polrestabes

“Sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya bulan Februari lalu, klien kami tidak pernah dipanggil, tidak ada SP2HP, dan tidak ada kejelasan sama sekali. Klien kami merasa kecewa dan khawatir kasus ini menguap begitu saja,” ujar Dodik Firmansyah.

Padahal, dalam laporan tersebut klien dituding melakukan perselingkuhan dan data pribadinya disebar melalui media sosial Facebook. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Cyber Scam Internasional, 45 Tersangka Diamankan

“Kami meminta Polrestabes Surabaya segera memberikan kepastian hukum. Negara hadir untuk melindungi warga dari pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Jangan sampai rasa keadilan masyarakat hilang karena lambatnya penanganan,” tegas Dodik. (*)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru