Nasib Ketua Pokmas Wonosari  Dibebaskan Pengadilan, Dijebloskan Kejaksaan

Reporter : Didik Nurhadi
Ketua Pokmas Wonosari Heru Tri Wibowo dijebloskan kembali ke Rutan Bangil oleh Kejari Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, kembali jebloskan Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ke Rutan Bangil pada Rabu (9//9/2026) malam. Atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program PTSL. 

Tersangka sempat menghirup udara bebas, usai permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka lainnya yakni Imanuel Herlambang Santosa (IHS) dan Benny Cornelles (BC) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Ana Muzayyanah mengabulkan sebagian permohonannya HTW. Sementara gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka lainnya ditolak.

Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL 

"Benar HTW kita tetapkan lagi sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli PTSL serta dilakukan penahanan di Rutan Bangil," kata Fandy Ardiansyah Catur Santoso, Kasi Pidsus kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/9/2026).

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan memanggil tiga pengurus Pokmas Desa Wonosari diantaranya, Yudiono, Nur Cholis Wijaya (NCW), dan Edy Dias Pratama (EDP). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang saat ini ditangani kejaksaan.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap sah. Sehingga kita kembali menetapkan HTW sebagai tersangka," tegasnya lagi.

Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor 

Seperti ketahui, Hakim Tunggal Ana Muzayyanah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan HTW.

Menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka tanggal 14 Juli 2026 adalah tidak sah atas penetapan tersangka terhadap pemohon (Heru) oleh termohon (Kejari).

Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD 

Dengan demikian, status penetapan tersangka HTW dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, Heru bebas.

Sedangkan, permohonan gugatan praperadilan dua tersangka yakni Imanuel Herlambang Santoso (IHS) dan Benny Cornelles (BC) ditolak oleh PN Bangil. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru