Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan makelar kasus (Markus) program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan tersangka Muhammad Rofi'i (Gus Rofi'i) ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur (Jatim).
"Penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara atas nama Muhammad Rofi'i sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," ujar Achmad Harris Affandi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejari Kabupaten Pasuruan, Senin (14/9/2026).
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Setelah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Pihaknya menunggu jadwal sidang. "Tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Di sidang nanti kami akan buka dalam dakwaan serta uraikan semua perbuatan jahat tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Nasib Ketua Pokmas Wonosari Dibebaskan Pengadilan, Dijebloskan Kejaksaan
Pada bulan Mei 2026 lalu, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan asal Kediri bernama Muhammad Rofi'i atau Gus Rofi'i sebagai tersangka dalam perkara dugaan Markus pada program PKBM. Rofi'i diduga menerima aliran uang ratusan juta rupiah dari para terdakwa. Meskipun, uang tersebut dikembalikan oleh tersangka namun proses hukum tetap berjalan. (dik)
Editor : Redaksi