GROBOGAN, Beritaplus.id – Dugaan penipuan berkedok kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri mencuat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Seorang pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mengaku mengalami kerugian hingga Rp366 juta setelah dijanjikan pemberangkatan calon pekerja ke Jepang.
Korban, Isnan Rosyid (32), warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Grobogan, resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan pada Rabu (21/10/2026). Laporan itu disampaikan dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Sujadi dan Rekan.
Isnan diketahui merupakan pemilik LPK Lodestar yang bergerak di bidang pelatihan dan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya dihubungi seseorang bernama Milani Ajib, warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Yang bersangkutan disebut menawarkan kerja sama dengan menjanjikan bahwa calon pekerja yang difasilitasi melalui LPK Lodestar dapat segera diberangkatkan untuk bekerja di Jepang.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang untuk mendukung proses penempatan calon pekerja. Namun, menurut pengakuan korban, pemberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pihak yang menawarkan kerja sama itu juga disebut sulit dihubungi setelah pembayaran dilakukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp366 juta. Dana tersebut disebut berasal dari biaya pendaftaran dan proses yang telah disetorkan oleh para calon pekerja migran.
Persoalan ini menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengelola LPK, tetapi juga berpotensi merugikan para calon PMI yang berharap memperoleh pekerjaan di Jepang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dugaan penipuan dengan modus serupa diduga juga dialami pihak lain. Bahkan, disebutkan terdapat laporan lain yang berkaitan dengan nama Milani Ajib di Polres Grobogan.
Namun, informasi mengenai jumlah korban lain, besaran kerugian, serta keterkaitan laporan-laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Sujadi, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum atas laporan yang telah diajukan. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengungkap perkara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Korban dan tim kuasa hukumnya berharap penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang menjanjikan pemberangkatan dalam waktu singkat tanpa kejelasan dokumen, prosedur, dan legalitas penempatan.
Calon Pekerja Migran Indonesia perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, kejelasan perjanjian kerja, rincian biaya, serta prosedur penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Konfirmasi dari pihak Milani Ajib dan keterangan resmi kepolisian diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(*)
Editor : Redaksi