Duh ! Lurah Petungasri Keluarkan IMB, Lalu Dicabut Lagi 

Reporter : Didik Nurhadi
Lahan yang diduga dalam proses sengketa dikeluarkan surat keterangan izin IMB oleh pihak kelurahan petungasri

Pasuruan, beritaplus.id | Lurah Petungasri, kecamatan Pandaan diduga menerima titipan dari seorang pengusaha untuk mengeluarkan Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meskipun akhirnya, surat keterangaan tersebut dicabut kembali karena berpolimik.

"Iya benar saya yang mengeluarkan surat itu, tapi sudah cabut lagi," kata Nanang Setyawan saat dikonfirmasi awak media ini beberapa hari lalu.

ia menyebut, surat keterangan IMB yang dibuatnya, sempat dipersoalkan oleh ahli waris. Lantaran lahan atau tanah itu dalam proses sengketa di pengadilan. "Berselang sehari surat keterangan saya cabut kembali," tegasnya lagi.

Seperti diketahui, Lurah atau Kepala Desa (Kades) secara hukum dilarang keras mengeluarkan surat keterangan IMB yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Kerena tindakan tersebut dikatagorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan melanggar hukum pidana serta administrasi negara. penerbitan izin mendirikan bangunan secara absolut merupakan kewenangan Kepala Daerah (Bupati/Walikota). 

Sesuai Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan Nomer : 470/337/311.04/2026  tanggal 15 oktober 2026 yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan dan ditandatangani Wawan Setyawan selaku Lurah Petungasri memberikan izin berupa pagar tembok pada sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Kluncing, Kelurahan Petungasri berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomer 52 luas 7325 M2. Hanya berselang sehari, Lurah Petungasri, kembali mengeluarkan surat pencabutan dengan Surat Nomor : 100/39/311.04/2026 tanggal 20 Oktober 2026. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru