x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Ponorogo gelar Pers release kasus penganiayaan seorang santri

Avatar beritaplus.id

TNI dan Polri

Ponorogo - beritaplus.id | Sejumlah 4 santri, satu dewasa dan 3 anak-anak ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan penganiayaan terhadap seorang santri lainnya di Ponpes M.H. wilayah Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo hingga santri tersebut meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut terjadi lantaran korban mengakui mengambil uang Rp. 100 ribu milik kawannya sesama santri.

Sebelum meninggal dunia korban sempat dirawat dirumah sakit selama 24 jam, nyawanya tidak tertolong lantaran luka yang dideritanya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo AKP. Hendi Septiadi dalam jumpa pers bersama awak media menyampaikan 4 orang santri ditetapkan sebagai tersangka dan mereka masih anak-anak dan usia dewasa, Sabtu (26/6/2021) dihalaman Mapolres Ponorogo.

"4 pelaku yakni M.N.A (18 thn) kelas XII asal Wogiri Jawa Tengah, Y.A.S (15 thn) pelajar kelas IX, A.M (15 thn) Kelas XI dan A.M.R (15 thn) kelas XI" papar Kasatreskrim AKP. Hendi.

Dia juga menjelaskan, kejadian penganiayaan dilakukan di ruang kelas 1 lantai 2 Ponpes M.H di Wilayah Kecamatan Jambon, Selasa (22/6/2021) pukul 23.00 wib.

"Korban meninggal berinisial M.M (15 thn) pelajar kelas IX, sempat dirawat di rumah sakit dua hari," jelasnya. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 potong kaos warna merah yang ada darahnya, 1 potong celana pendek warga hitam bermotif putih, bb ini milik Y.A.S. 1 potong kaos warna biru tua bermotif putih dan merah, 1 potong sarung warna hitam bercorak merah, bb milik A.M. Dan, 1 potong kaos oblong tanpa lengan warna merah, 1 potong celana pendek warna hitam, bb milik M.N.A. Krologis kejadian lanjut Kasatreskrim AKP. Hendi, Selasa (23/6/2021) sekira pukul 04.30 wib salah satu santri kehilangan uang sebesar Rp. 100 ribu yang berada dilemari miliknya.

"Kemudian peristiwa ini diceritakan kepada salah satu pengurus di Ponpes M.H," ucapnya. Dikatakan, selanjut salah satu pengurus sekira pukul 21.30 wib mengumpulkan seluruh santri diasrama Ponpes.

"Setelah selesai dikumpulkan, saat itu salah satu pengurus memanggil 3 orang santri yang diduga sebagai pelaku dan salah satunya korban M.M," ucapnya.

Kemudian, M.M dipanggil dan diajak keruang pengasuh dan disidang. "Saat disidang M.M. mengakui telah mengambil uang tersebut," katanya.

Setelah keluar dari ruang pengasuh, kedua pelaku Y dan A mengajak M.M masuk ke ruang kelas 1 Mts. Kemudian Pelaku A mendorong M.M dan Pelaku Y menendang perut M.M bagian kiri, dan pelaku A memukul pipi sebelah kiri dan M.M jatuh.

"Setelah terjatuh, pelaku M menginjaknya, belum selesai pelaku Y, pelaku A terus memukul dan menendang sampai korban tidak sadarkan diri," tandasnya.

Habis itu lanjut Kasatreskrim, pelaku Y dan temannya R selaku saksi mengangkat tubuh korban dan membawanya turun ke lantai bawah. "Pelaku M membawakan kaos lengan pendek warna merah yang dipakai untuk membersihkan mulut korban yang berdarah," imbuhnya.

Kemudian,pelaku Y dan A meminjam sepeda motor milik pengurus Ponpes untuk mengantar korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Setelah dirawat kurang lebih 24 jam korban meninggal dunia di rumah sakit. Dan selanjutnya korban dilakukan otopsi di rsud oleh Dr. RS Bhayangkara Kediri," tuturnya.

Akibat peristiwa ini mereka akan dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun pasal 80 ayat 1 dan 12 tahun pada pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP," Pungkasnya. (aw)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 26 Jan 2026 21:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Partai Golkar Kab. Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD 2026-2031 

Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon ...
Senin, 26 Jan 2026 15:36 WIB | Politik dan Pemerintahan

BK DPRD Kab. Pasuruan Tunggu Laporan Resmi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Menyeret AAU 

Pasuruan, beritaplus.id | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan belum bisa memproses kasus dugaan penganiayaan yang menyeret AAU anggota ...
Senin, 26 Jan 2026 14:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Sampang Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Harus Berdampak Nyata Bukan Sekadar Formalitas

SAMPANG, Beritaplus.id — Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)  RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027 ...
Senin, 26 Jan 2026 05:38 WIB | Politik dan Pemerintahan

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Futsal Championship ke-19, Diikuti 62 Tim se-Eks Karesidenan Madiun hingga Trenggalek

Ponorogo, beritaplus.id | Kembali SMA Negeri 2 Ponorogo yang dinahkodai Mursid menggelar Smada Futsal Championship (SFC) ajang bergengsi pelajar di bidang ...
Senin, 26 Jan 2026 03:01 WIB | Peristiwa

Kwarcab Ponorogo Gelar KMD, Diikuti 42 Peserta dari Mahasiswa UMPO

Ponorogo, beritaplus.id | Dalam rangka membekali pengetahuan, ketrampilan, serta sikap dasar sebagai pembina pramuka yang profesional dan berkarakter Kwartir ...
Senin, 26 Jan 2026 02:58 WIB | Peristiwa

Pengurus FPK Pasuruan Raya Terbentuk. Ki Bagong Tekankan Solid dan Melestarikan Budaya  

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua Umum (Ketum) Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur, Ki Bagong Sabdo Sinukarto melantik pengurus FPK Pasuruan Raya priode ...