x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kajari Kota Batu Undang Puluhan Pengembang Perumahan

Avatar beritaplus.id

Politik dan Pemerintahan

BATU - beritaplus.id | Puluhan pengembang perumahan ,Selasa (23/11/2021) diundang Kajari Batu di Aula Kejaksaan Negeri Batu. Itu, sebagai langkah membantu Pemkot Batu untuk optimalisasi penataan aset dan pendapatan daerah, dengan mengundang sejumlah 30 pengembang perumahan di wilayah Kota Batu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, Selasa, 23/11/2021). undangan tersebut, terkait  Prasarana Sarana dan Ultinitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) atau Fasilitas Umum (Fasum).

" Ini dilakukan setelah ditandatanganinya MoU antara Kejari Batu dan Pemkot Batu,melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)," kata Supriyanto.

Itu, kata dia, Kejari Batu melalui Bidang Perdata dan TUN mengundang beberapa pengembang perumahan yang ada di Kota Batu yang belum melakukan kewajibannya menyerahkan PSU kepada Pemkot Batu.

Dengan demikian, sebelumnya DPKP Kota Batu memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu.

" Berdasarkan SKK tersebut, hari ini beberapa pengembang diundang di Kantor Kejari Batu bersama dinas terkait," paparnya.

Lantas papar dia, ada beberapa hal penting terkait penyerahan PSU diantaranya. 

" Satu,agar PSU tersebut segera tercatat sebagai aset Pemkot Batu, sehingga Pemkota Batu bisa melakukan pemeliharaan setiap saat untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

Yang kedua, ujar dia, untuk mewujudkan tertib aset di Pemkot Batu, baik secara administrasi maupun secara fisik. Dan yang ketiga, bisa memghindari terjadinya penyalahgunaan PSU  untuk kepentingan pribadi seseorang.

" Misal statusnya adalah PSU, karena belum diserahkan ke Pemkot akhirnya tanah PSU tersebut dijual oleh oknum untuk perumahan, dan sebagainya," terangnya.

Dengan adanya pertemuan ini, terang dia, diharap ada progres yang signifikan terkait penyerahan PSU dari pengembangan perumahan ke Pemkot Batu.

"  Disamping itu agar mengetahui apa kendalanya sehingga sampai saat ini pengembang belum menyerahkan PSU ke Pemkot, kemudian didiskusikan permasalahan tersebut dan dicarikan jalan keluar (solusi) atas permasalahan yang dimaksud," tegasnya.

Diwaktu yang sama, Kasi Datun Kejari Batu Muhammad Bayanullah, SH MH, menambahkan. " Dengan sejumlah 30 orang pengembang perumahan di Kota Batu sebagaimana SKK yang di kuasakan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu yang diserahkan langsung oleh Kepala DPKP Pak Bangun Yulianto ST, kepada Kajari Batu, pada acara Coffe Morning Minggu lalu di Kantor Pemkot Batu," jelasnya.

Kemudian, jelas dia, sebagaimana penyampaian materi oleh Kepala Bidang Perumahan DPKP Kota Batu, menurutnya tercatat sejumlah 105 pengembang perumahan yang terdata dan sudah disurati.

Meski begitu, menurut dia, tidak semua merespon karena faktor waktu yang sudah lama sebelum berdiri Kota Batu.

" Sehingga terjadi berpindah tangan kepengurusan perusahaan pengembang perumahan, terlebih dengan jarak pengembang yang berasal dari luar Kota Batu, dan daerah lain," bebernya.

Dengan demikian, Kasi Datun Kejari Batu, yang sapaan akrabnya Bayan, menjelaskan secara hukum (Legal Standing) Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu dalam mewakili DPKP Kota Batu.

"Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU  khususnya terkait wewenang, PSU, tata cara penyerahan, penagihan, larangan dan sanksi administratifserta peraturan Wali Kota Batu," ungkapnya.

Itu, ungkap dia, nomor 103 Tahun 2020 tentang pedoman penyerahan PSU pada kawasan perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah. Pasal 10 Peraturan Daerah( Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020, menjelaskan.

"Prasarana, Sarana dan Utilitas merupakan bagian dari barang milik pemerintah Daerah yang merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, adapun progress penyerahan PSU ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ( Gus) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 21 Jan 2026 07:07 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif : Menggali Relevansi Psikologi Kontemporer dan Empat Unsur Tradisi Jawa bagi Ilmu Hukum Era Digital

Oleh: Dzulhijjah Fajar, Mahasiswa Hukum Universitas Merdeka Malang Ponorogo – beritaplus.id | Perkembangan ilmu hukum dan psikologi saat ini memperlihatkan c ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:09 WIB | Peristiwa

Layanan Kesehatan Terpadu KKN-Kebencanaan Unand di Batu Busuk: Skrining Dini dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

  Oleh: Jihan Syakira (Mahasiswa KKN-Kebencanaan Kapalo Koto 7 Universitas Andalas) Padang - Suasana Batu Busuk tampak cukup berbeda sejak pagi hari. Halaman ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:06 WIB | Peristiwa

Berangkat dari Pondok Pesantren, IPF Ponorogo Siap Kawal Prestasi Pickleball

Ponorogo, beritaplus.id | Cabang olahraga (cabor) Pickleball di Ponorogo berkembang dari pondok pesantren.  Indonesia Pickleball Federation (IPF) Ponorogo ...
Rabu, 21 Jan 2026 03:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Plt KanKemenag Buka SmeshArt X MTs.N 2 Ponorogo:Wujudkan Pendidikan Yang Unggul, Ramah, Terintegrasi

Ponorogo, beritaplus.id | Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Ponorogo sukses menggelar agenda rutin tahunan SmeshArt X tahun 2026. Istimewanya lagi opening ceremony ...
Selasa, 20 Jan 2026 18:42 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Kasus Gratifikasi Seret Oknum Kabid Jadi Atensi 

Pasuruan, beritaplus.id | Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga pastikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret AK Oknum Kabid ...
Selasa, 20 Jan 2026 14:45 WIB | Peristiwa

KKN Unand Kapalo Koto 7 Ikut Verifikasi Ulang 555 Rumah Terdampak Banjir Bandang di Kecamatan Koto Tangah

Oleh: Serli Qairani Putri (Mahasiswa KKN-Kebencanaan Kapalo Koto 7 Universitas Andalas) Padang – Keakuratan data merupakan hal yang sangat penting dalam suatu ...