x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kajari Dan Dinas Pariwisata Kota Batu Gelar Sarasehan Budaya

Avatar beritaplus.id

Politik dan Pemerintahan

BATU - betitaplus.id | Kejaksaan Negeri Batu kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, menggelar Sarasehan Budaya,Selasa ( 23/11/2021) di Hotel Agro Wisata Batu.

Itu dalam rangka melaksanakan tugas dibidang ketertiban dan ketentraman umum dengan tema "Peran Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Menjaga Nilai - nilai Budaya Luhur di Kota Batu".

Prosesi tersebut, mengundang seluruh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Batu.Kegiatan itu, dilakukan sebagai amanat dari pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

" Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama," kata Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH, Selasa, 23/11/2021.

Selanjutnya, kata mantan Kajari Kabupaten Gurontalo Supriyanto ini, Dinas Pariwisata Kota Batu membidangi kebudayaan, salah satunya adalah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

" Sehingga antara Kejari Batu dan Dinas Pariwisata Kota Batu berkolaborasi melakukan kegiatan tersebut," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut,pihaknya menyampaikan beberapa hal, diantaranya. " Eksistensi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diakui dan dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), pasal 29, pasal 28E, I, J dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pasal 22, pasal 55, pasal 70 dan pasal 73," paparnya.

Selain itu, papar dia,  juga dilindungi dalam pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Konvensi Internasional Hak Hak Sipil dan Politik. Oleh karenanya keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesai memiliki kedudukan yang sama dengan penganut ajaran agama.

" Namun dalam pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan hukum, karena untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain," tegasnya.

Pembatasan tersebut, tegas dia, diatur oleh UU No. 1/PNPS/1965 jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Selain itu juga dibatasi oleh pasal 156a KUHP.

" Ajaran penghayat kepercayaan adalah ajaran luhur nenek moyang bangsa Indonesia, khususnya jawa, dimana kalau ajaran tersebut dilaksanakan dengan sebenarnya akan tercipta kehidupan yang aman, tentram, damai dan sejahtera," ujarnya.

Kemudian, ujar dia, banyak ajaran kepercayaan yang sejalan dengan ajaran tokoh semar dalam pewayangan, diantaranya.

"Ojo dumeh, eling lan waspodo, tadah, pradah, ora wegah, ajaran ketuhanan, manunggaling kawula gusti, ajaran sangkan paraning dumadi, ajaran kasedan jati, ajaran hamemayu hayuning bawono,dan lain sebagainya," urainya.

Itu, urai dia, jika ajaran tersebut dihayati dan diamalkan, maka akan memberi kontribusi positif bagi pembangunan Kota Batu.

" Dan itu, bakal menyumbang kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat yang akhirnya memelihara nilai -nilai luhur budaya bangsa," timpalnya ( Gus) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 28 Jan 2026 16:54 WIB | Hukum dan Kriminal

Diberikan Cek Blong oleh Ketua Yayasan di Bali, Kontraktor Asal Surabaya Lapor ke Polda Bali

Diberikan Cek Blong oleh Ketua Yayasan di Bali, Kontraktor Asal Surabaya Lapor ke Polda Bali ...
Rabu, 28 Jan 2026 16:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kantongi 95 Persen Suara, Nik Sugiharti Berpeluang Jadi Ketua DPD Golkar Pasuruan

Pasuruan, beritaplus.id | Kuasai 95 persen suara, Nik Sugiharti potensi jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan. Formulir pendaftaran bakal calon Nik ...
Rabu, 28 Jan 2026 12:25 WIB | Hukum dan Kriminal

Kades Kalirejo dan Sekdes Dilaporkan Polisi, Terkait Penipuan dan Penggelapan 

Pasuruan, beritaplus.id | Dua petinggi pemerintah desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan Kraton dilaporkan oleh Zainal Abidin warga Desa Dusun Tambakrejo, Desa ...
Selasa, 27 Jan 2026 18:29 WIB | Politik dan Pemerintahan

Sampang Masuk Jajaran Daerah Terbaik Nasional, UHC Utama 2026 Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Kesehatan Rakyat

JAKARTA, Beritaplus.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya kembali mendapat pengakuan n ...
Selasa, 27 Jan 2026 18:06 WIB | Politik dan Pemerintahan

AAU Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Pasuruan Atas Dugaan Pelanggaran Etika  

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga melanggar etika, seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Anggota Komisi III berinisial ...
Selasa, 27 Jan 2026 05:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pemdes Randupitu Serahkan 48 Sertifikat Tanah Wakaf

Pasuruan, beritaplus.id | Sebanyak 48 sertipikat tanah wakaf program PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol diserahkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kepada ...