x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kajari Dan Dinas Pariwisata Kota Batu Gelar Sarasehan Budaya

Avatar beritaplus.id

Politik dan Pemerintahan

BATU - betitaplus.id | Kejaksaan Negeri Batu kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, menggelar Sarasehan Budaya,Selasa ( 23/11/2021) di Hotel Agro Wisata Batu.

Itu dalam rangka melaksanakan tugas dibidang ketertiban dan ketentraman umum dengan tema "Peran Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Menjaga Nilai - nilai Budaya Luhur di Kota Batu".

Prosesi tersebut, mengundang seluruh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Batu.Kegiatan itu, dilakukan sebagai amanat dari pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

" Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama," kata Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH, Selasa, 23/11/2021.

Selanjutnya, kata mantan Kajari Kabupaten Gurontalo Supriyanto ini, Dinas Pariwisata Kota Batu membidangi kebudayaan, salah satunya adalah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

" Sehingga antara Kejari Batu dan Dinas Pariwisata Kota Batu berkolaborasi melakukan kegiatan tersebut," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut,pihaknya menyampaikan beberapa hal, diantaranya. " Eksistensi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diakui dan dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), pasal 29, pasal 28E, I, J dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pasal 22, pasal 55, pasal 70 dan pasal 73," paparnya.

Selain itu, papar dia,  juga dilindungi dalam pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Konvensi Internasional Hak Hak Sipil dan Politik. Oleh karenanya keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesai memiliki kedudukan yang sama dengan penganut ajaran agama.

" Namun dalam pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan hukum, karena untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain," tegasnya.

Pembatasan tersebut, tegas dia, diatur oleh UU No. 1/PNPS/1965 jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Selain itu juga dibatasi oleh pasal 156a KUHP.

" Ajaran penghayat kepercayaan adalah ajaran luhur nenek moyang bangsa Indonesia, khususnya jawa, dimana kalau ajaran tersebut dilaksanakan dengan sebenarnya akan tercipta kehidupan yang aman, tentram, damai dan sejahtera," ujarnya.

Kemudian, ujar dia, banyak ajaran kepercayaan yang sejalan dengan ajaran tokoh semar dalam pewayangan, diantaranya.

"Ojo dumeh, eling lan waspodo, tadah, pradah, ora wegah, ajaran ketuhanan, manunggaling kawula gusti, ajaran sangkan paraning dumadi, ajaran kasedan jati, ajaran hamemayu hayuning bawono,dan lain sebagainya," urainya.

Itu, urai dia, jika ajaran tersebut dihayati dan diamalkan, maka akan memberi kontribusi positif bagi pembangunan Kota Batu.

" Dan itu, bakal menyumbang kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat yang akhirnya memelihara nilai -nilai luhur budaya bangsa," timpalnya ( Gus) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 09 Jan 2026 08:40 WIB | TNI dan Polri

Tingkatkan Kebugaran Kapolsek Sukorejo Pimpin Olagraga Bersama

Ponorogo, beritaplus.id - Personil Polsek Sukorejo Polres Ponorogo setelah melaksanakan apel pagi, dilanjutkan dengan kegiatan olahraga hal ini dilaksanakan ...
Kamis, 08 Jan 2026 18:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum 

Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum  ...
Kamis, 08 Jan 2026 17:29 WIB | Peristiwa

Menembus Rimba demi Harapan: Perjalanan Menuntaskan Jalan Dusun Kedungdendeng

Jombang - beritaplus.id | Deru mesin motor trail memecah kesunyian hutan di Kecamatan Plandaan, Kamis (8/1/2026). Di atas kendaraan taktis tersebut, Bupati ...
Rabu, 07 Jan 2026 20:45 WIB | Peristiwa

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari 

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari  ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Peristiwa

Lonjakan Pasien Tak Terbendung, RSUD Sampang Kian Mendesak Direlokasi Jadi RS Rujukan se-Madura

Sampang - beritaplus.id | Lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang terus meningkat dan melampaui kapasitas ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Tingkatkan Kesiapsiagaan Perawat, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar Code Blue Competition

SAMPANG, Beritaplus.id – RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang menggelar Code Blue Competition for Nurse sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ( ...