x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kajari Dan Dinas Pariwisata Kota Batu Gelar Sarasehan Budaya

Avatar beritaplus.id

Politik dan Pemerintahan

BATU - betitaplus.id | Kejaksaan Negeri Batu kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, menggelar Sarasehan Budaya,Selasa ( 23/11/2021) di Hotel Agro Wisata Batu.

Itu dalam rangka melaksanakan tugas dibidang ketertiban dan ketentraman umum dengan tema "Peran Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Menjaga Nilai - nilai Budaya Luhur di Kota Batu".

Prosesi tersebut, mengundang seluruh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Batu.Kegiatan itu, dilakukan sebagai amanat dari pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

" Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama," kata Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH, Selasa, 23/11/2021.

Selanjutnya, kata mantan Kajari Kabupaten Gurontalo Supriyanto ini, Dinas Pariwisata Kota Batu membidangi kebudayaan, salah satunya adalah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

" Sehingga antara Kejari Batu dan Dinas Pariwisata Kota Batu berkolaborasi melakukan kegiatan tersebut," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut,pihaknya menyampaikan beberapa hal, diantaranya. " Eksistensi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diakui dan dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), pasal 29, pasal 28E, I, J dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pasal 22, pasal 55, pasal 70 dan pasal 73," paparnya.

Selain itu, papar dia,  juga dilindungi dalam pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Konvensi Internasional Hak Hak Sipil dan Politik. Oleh karenanya keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesai memiliki kedudukan yang sama dengan penganut ajaran agama.

" Namun dalam pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan hukum, karena untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain," tegasnya.

Pembatasan tersebut, tegas dia, diatur oleh UU No. 1/PNPS/1965 jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Selain itu juga dibatasi oleh pasal 156a KUHP.

" Ajaran penghayat kepercayaan adalah ajaran luhur nenek moyang bangsa Indonesia, khususnya jawa, dimana kalau ajaran tersebut dilaksanakan dengan sebenarnya akan tercipta kehidupan yang aman, tentram, damai dan sejahtera," ujarnya.

Kemudian, ujar dia, banyak ajaran kepercayaan yang sejalan dengan ajaran tokoh semar dalam pewayangan, diantaranya.

"Ojo dumeh, eling lan waspodo, tadah, pradah, ora wegah, ajaran ketuhanan, manunggaling kawula gusti, ajaran sangkan paraning dumadi, ajaran kasedan jati, ajaran hamemayu hayuning bawono,dan lain sebagainya," urainya.

Itu, urai dia, jika ajaran tersebut dihayati dan diamalkan, maka akan memberi kontribusi positif bagi pembangunan Kota Batu.

" Dan itu, bakal menyumbang kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat yang akhirnya memelihara nilai -nilai luhur budaya bangsa," timpalnya ( Gus) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Jan 2026 12:20 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ijazah Alumni Diduga Ditahan, SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Minta Lunasi Tunggakan Rp 5,4 Juta

Jombang - beritaplus.id | Praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah ...
Kamis, 22 Jan 2026 07:30 WIB | TNI dan Polri

Program “Polantas Menyapa” Diperkuat, Pelayanan Samsat Sampang Dijamin Cepat dan Akuntabel

SAMPANG, Beritaplus.id – Upaya Polres Sampang dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional terus ditingkatkan.  Salah satunya melalui pelaksanaan pr ...
Kamis, 22 Jan 2026 06:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bantah Kabar Diamankan Kejati, Bupati Sampang Pastikan Tetap Jalankan Agenda Dinas

SAMPANG, Beritaplus.id – Kabar yang menyebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi diamankan dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipastikan t ...
Rabu, 21 Jan 2026 19:00 WIB | Peristiwa

Meriah SMKN 1 Sawoo Gelar Creative School Event Grow Together Shine Forever-Tumbuh Bersama Bersinar Selamanya

Ponorogo, beritaplus.id | SMKN 1 Sawoo kembali menegaskan diri sebagai sekolah SMK Pusat Keunggulan yang aktif meraih prestasi dan berkarakter sejak dini. Tak ...
Rabu, 21 Jan 2026 18:46 WIB | Hukum dan Kriminal

Kejari Belum Tetapkan Tersangka. Meskipun Kasus Pungli PT SL Desa Wonosari Naik Penyidikan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum menetapkan satu tersangka pun di kasus dugaan pungutan liar ...
Rabu, 21 Jan 2026 17:48 WIB | Peristiwa

Silaturahmi Bareng Pedagang. Taufiqul Ghoni Berpesan Rawat dan Jaga Kebersihan Pasar

Pasuruan - beritaplus.id | Usai dilantik Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, ...