x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kajari Dan Dinas Pariwisata Kota Batu Gelar Sarasehan Budaya

Avatar beritaplus.id

Politik dan Pemerintahan

BATU - betitaplus.id | Kejaksaan Negeri Batu kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, menggelar Sarasehan Budaya,Selasa ( 23/11/2021) di Hotel Agro Wisata Batu.

Itu dalam rangka melaksanakan tugas dibidang ketertiban dan ketentraman umum dengan tema "Peran Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Menjaga Nilai - nilai Budaya Luhur di Kota Batu".

Prosesi tersebut, mengundang seluruh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Batu.Kegiatan itu, dilakukan sebagai amanat dari pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

" Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama," kata Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH, Selasa, 23/11/2021.

Selanjutnya, kata mantan Kajari Kabupaten Gurontalo Supriyanto ini, Dinas Pariwisata Kota Batu membidangi kebudayaan, salah satunya adalah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

" Sehingga antara Kejari Batu dan Dinas Pariwisata Kota Batu berkolaborasi melakukan kegiatan tersebut," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut,pihaknya menyampaikan beberapa hal, diantaranya. " Eksistensi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diakui dan dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), pasal 29, pasal 28E, I, J dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pasal 22, pasal 55, pasal 70 dan pasal 73," paparnya.

Selain itu, papar dia,  juga dilindungi dalam pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Konvensi Internasional Hak Hak Sipil dan Politik. Oleh karenanya keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesai memiliki kedudukan yang sama dengan penganut ajaran agama.

" Namun dalam pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan hukum, karena untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain," tegasnya.

Pembatasan tersebut, tegas dia, diatur oleh UU No. 1/PNPS/1965 jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Selain itu juga dibatasi oleh pasal 156a KUHP.

" Ajaran penghayat kepercayaan adalah ajaran luhur nenek moyang bangsa Indonesia, khususnya jawa, dimana kalau ajaran tersebut dilaksanakan dengan sebenarnya akan tercipta kehidupan yang aman, tentram, damai dan sejahtera," ujarnya.

Kemudian, ujar dia, banyak ajaran kepercayaan yang sejalan dengan ajaran tokoh semar dalam pewayangan, diantaranya.

"Ojo dumeh, eling lan waspodo, tadah, pradah, ora wegah, ajaran ketuhanan, manunggaling kawula gusti, ajaran sangkan paraning dumadi, ajaran kasedan jati, ajaran hamemayu hayuning bawono,dan lain sebagainya," urainya.

Itu, urai dia, jika ajaran tersebut dihayati dan diamalkan, maka akan memberi kontribusi positif bagi pembangunan Kota Batu.

" Dan itu, bakal menyumbang kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat yang akhirnya memelihara nilai -nilai luhur budaya bangsa," timpalnya ( Gus) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 01 Jan 2026 16:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

PUDAM Tirta Katong Ponorogo Catat Kemajuan Signifikan Sepanjang 2025, Siap Produksi AMDK 2026

Ponorogo, beritaplus.id |  Kemajuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Katong Ponorogo cukup menggembirakan.  Perusahaan milik Pemkab Ponorogo itu ...
Kamis, 01 Jan 2026 14:35 WIB | Peristiwa

Kado Istimewa Akhir Tahun 2025 Tim Pramuka SMAN 1 Pulung Juara Umum Napak Tilas Soedirman 2025 

Ponorogo - beritaplus.id | Di penghujung akhir tahun 2025 kembali SMAN 1 Pulung menorehkan prestasi membanggakan.  Sekolah yang dipimpin Joko Wilis, tim ...
Kamis, 01 Jan 2026 10:44 WIB | Politik dan Pemerintahan

KEPO 2026 Resmi Dilaunching, Ponorogo Genjot Wisata dan Ekonomi Kreatif

Ponorogo, beritaplus.id | Dalam upaya meningkatkan sektor wisata dan ekonomi kreatif, Kabupaten Ponorogo secara resmi me launching terbaru meluncurkan program ...
Rabu, 31 Des 2025 18:05 WIB | Peristiwa

PAD Diskopindag Sampang 2025 Tembus Rp3,8 Miliar, Ketegasan Pengelolaan Pasar Jadi Kunci

SAMPANG, Beritaplus.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun A ...
Rabu, 31 Des 2025 11:40 WIB | Peristiwa

Pemdes Bambe – Driyorejo Gresik Lakukan Pembinaan Kemasyarakatan Melalui Penyuluhan Narkoba

Gresik, Beritaplus.id - Dipenghujung tahun pemerintahan desa Bambe menjalankan program yang tertuang dalam APBDes tahun berjalan 2025 dengan melakukan ...
Selasa, 30 Des 2025 20:56 WIB | Peristiwa

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel 

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel  ...