Jombang- beritaplus.id | Berdasarkan Permendesa PDTT 7 tahun 2020 Tentang Perubahan ke dua atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Kamis ( 10/11).
Pemerintah ( Pemdes) Puton Kecamatan Diwek realisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa (DD) bulan Oktober, November dan Desember Bantuan yang diserahkan, disaksikan dan dipantau langsung oleh Bhabinsa & Bhabinkamtibmas desa Puton dan Penerima manfaat BLT-DD.
Minardi Kepala Desa ( Kades) ketika ditemui awak media beritaplus.id, di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pembagian BLT DD Keluarga Penerima manfaat (KPM) diharapkan selalu mematuhi protokol kesehat dengan phisikal distancing.
Sebelum memasuki area pendopo KPM penerima BLT wajib cuci tangan, ketika dianggap memenuhi syarat aturan protokol kesehatan baru dipersilahkan masuk ke area pendopo balai desa untuk melakukan verifikasi berkas.
Penyaluran bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, sebanyak 127 ( KPM) data ini di peroleh dari Muskal Verivikasi dan Validasi penerima Manfaat BLT, pungkasnya.
Putra Hadi Widodo Sekertaris Desa (Sekdes) menambahkan pencairan BLT kali ini sengaja di rapel yaitu tahap 10, 11 dan 12 dengan besaran Rp. 300 ribu X 3 bulan, tuturnya. (ajr)
Editor : Redaksi