x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ketua Pengda Kab. Malang IPPAT Usul Revisi Rancangan PP Tentang PRD

Avatar beritaplus.id

Notaris

Malang-beritaplus.id | Hearing dengan Wakil Rakyat terkait pembahasan Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PRD) Kabupaten Malang di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen selasa lalu (14/2/2023), menjadi penting bagi IPPAT pengda Kab. Malang.

Ketua IPPAT pengda Kab. Malang, Arini Jauharoh, SH.,MKn., memaparkan," kami tak diundang secara khusus, akan tetapi kami diminta hadir oleh Bapenda Kabupaten Malang untuk membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kabupaten Malang di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen".

Dirinya merasa terkejut ketika dalam Rancangan tersebut ada klausul pasal yg bisa membuat PPAT dan Notaris waspada. Yakni pada pasal 141, yang mengatakan bahwa PPAT/ Notaris wajib meminta bukti BPHTB kepada wajib pajak sebelum menandatangani pemindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dan jika ada pelanggaran, lanjutnya, PPAT/Notaris akan dikenakan sanksi Rp 10 juta, dan jika terlambat melaporkan pembuatan akta atau bukti bayar, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta.

Setelah ditelaahnya, ternyata rancangan itu mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah ( PP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

"Saya yakin hampir seluruh Daerah saat menggodok Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah ini acuannya pada rancangan PP tersebut" ungkap Arini.

Dalam rancangan PP tersebut disebutkan sama persis dengan rancangan Perda, karena dalam konsideran Perda mengacu pada PP.

"Mari PP INI dan PP IPPAT sebelum diketok palu menyuarakan hal ini. Mengapa harus ada denda pada PPAT/Notaris yang begitu besar," tanya dia.

Dijelaskannya bahwa Kita membuat akta autentik berdasarkan kepastian tanggal dan waktu. Kewajiban membayar pajak adalah kewajiban wajib pajak.

Sedangkan PPAT hanya mencatat dan membantu membayarkan saja, kenapa harus didenda begitu besar?. Arini berharap semoga dalam Rakernas IPPAT nanti (22-24 Februari 2023) organisasi IPPAT bisa mengusulkan ke pemerintah untuk merevisi rancangan PP tentang pajak Daerah dan Restribudi Daerah tersebut. (man/dn)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Senin, 29 Des 2025 14:59 WIB | Politik dan Pemerintahan

Haru dan Apresiasi Warnai Purna Tugas Camat Ngrayun, Bambang Sucipto

Ponorogo – beritaplus.id |  Pendopo Kecamatan Ngrayun menjadi saksi bisu momen perpisahan yang mengharukan antara Forum Kepala Desa Ngrayun, segenap karyawan ke ...
Senin, 29 Des 2025 13:58 WIB | Politik dan Pemerintahan

DLH Gresik Sidak ke Gudang Penimbunan Limbah B3 di Desa Banjarsari

DLH Gresik Sidak ke Gudang Penimbunan Limbah B3 di Desa Banjarsari ...
Minggu, 28 Des 2025 12:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pameran “Waspada! Kilas Balik Tujuh” Jadi Penanda Konsistensi Komunitas Perupa Sampang Berkarya

SAMPANG, beritaplus.id – Sebanyak 17 seniman asli Kabupaten Sampang menampilkan karya seni rupa dalam pameran bertajuk “Waspada! Kilas Balik Tujuh”. Kegiatan ya ...
Minggu, 28 Des 2025 09:16 WIB | Desa Wisata dan Religi

SMPN 4 Ngrayun Raih Juara, Angkat Tema Situs Rambut Dalem dalam Lomba Literasi

Ponorogo - beritaplus.id | Reva Amel Aurellia, siswi SMP Negeri 4 Ngrayun, berhasil meraih Juara 2 dalam Lomba Literasi Wisata dan Budaya Ponorogo Rayon B. ...
Minggu, 28 Des 2025 07:26 WIB | Desa Wisata dan Religi

Baosan Kidul Terima Penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas Pelestarian Reog Sardulo Rambut Dalem

Ponorogo - beritaplus.ud | Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, menerima penghargaan dari Keraton Surakarta Hadiningrat atas jasa mereka ...
Sabtu, 27 Des 2025 15:11 WIB | Peristiwa

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur ...