Malang-beritaplus.id | Hearing dengan Wakil Rakyat terkait pembahasan Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PRD) Kabupaten Malang di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen selasa lalu (14/2/2023), menjadi penting bagi IPPAT pengda Kab. Malang.
Ketua IPPAT pengda Kab. Malang, Arini Jauharoh, SH.,MKn., memaparkan," kami tak diundang secara khusus, akan tetapi kami diminta hadir oleh Bapenda Kabupaten Malang untuk membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kabupaten Malang di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen".
Dirinya merasa terkejut ketika dalam Rancangan tersebut ada klausul pasal yg bisa membuat PPAT dan Notaris waspada. Yakni pada pasal 141, yang mengatakan bahwa PPAT/ Notaris wajib meminta bukti BPHTB kepada wajib pajak sebelum menandatangani pemindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Dan jika ada pelanggaran, lanjutnya, PPAT/Notaris akan dikenakan sanksi Rp 10 juta, dan jika terlambat melaporkan pembuatan akta atau bukti bayar, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta.
Setelah ditelaahnya, ternyata rancangan itu mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah ( PP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
"Saya yakin hampir seluruh Daerah saat menggodok Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah ini acuannya pada rancangan PP tersebut" ungkap Arini.
Dalam rancangan PP tersebut disebutkan sama persis dengan rancangan Perda, karena dalam konsideran Perda mengacu pada PP.
"Mari PP INI dan PP IPPAT sebelum diketok palu menyuarakan hal ini. Mengapa harus ada denda pada PPAT/Notaris yang begitu besar," tanya dia.
Dijelaskannya bahwa Kita membuat akta autentik berdasarkan kepastian tanggal dan waktu. Kewajiban membayar pajak adalah kewajiban wajib pajak.
Sedangkan PPAT hanya mencatat dan membantu membayarkan saja, kenapa harus didenda begitu besar?. Arini berharap semoga dalam Rakernas IPPAT nanti (22-24 Februari 2023) organisasi IPPAT bisa mengusulkan ke pemerintah untuk merevisi rancangan PP tentang pajak Daerah dan Restribudi Daerah tersebut. (man/dn)
Editor : Redaksi