x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

BNPB : Status Masa Darurat Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 22 Mar 2020 05:47 WIB
Notaris

Jakarta-beritaplus.id | Status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia diperpanjang statusnya berlaku hingga 91 hari ke depan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status darurat bencana tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.

Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

 “Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus korona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dikutip dalam laman JawaPos.com, Selasa (17/3).

Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari.

Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri. (ferry)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 21 Nov 2024 18:59 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR), Lujeng Sudarto mendesak Direktorat Jendral Penegakan Hukum ...
Kamis, 21 Nov 2024 16:16 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id– Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Terminal LPG Bima yang ditugaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) k ...
Kamis, 21 Nov 2024 15:57 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melayangkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan ...