x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

BNPB : Status Masa Darurat Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 22 Mar 2020 05:47 WIB
Notaris

Jakarta-beritaplus.id | Status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia diperpanjang statusnya berlaku hingga 91 hari ke depan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status darurat bencana tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.

Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

 “Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus korona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dikutip dalam laman JawaPos.com, Selasa (17/3).

Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari.

Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri. (ferry)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 20 Agu 2025 18:35 WIB | Hukum dan Kriminal
Sidoarjo, beritaplus.id | Sidang perkara tindak pidana korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan terdakwa Erwin Setiawan (ES) dan ...
Rabu, 20 Agu 2025 17:23 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id | Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Ponorogo mengikuti lomba gerak jalan pelajar tingkat SMP/MTs yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten ...
Rabu, 20 Agu 2025 16:45 WIB | Hukum dan Kriminal
Rumah Warga Desa Tanjungan Disatroni Maling, Surat Berharga Raib, Pelaku Asal Krian ...