x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Mediasi Pemkab Magetan dengan Manajemen dan Karyawan PT. Bintang Inti Karya

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 26 Mar 2020 19:28 WIB
Peristiwa

Magetan - Beritaplus.id. | Aksi demonstrasi karyawan PT. Bintang Inti Karya di jalan Raya Maospati-Barat Desa Karangsono, Kecamatan Barat, yang terjadi pada, Selasa,(24 Maret 2020) lalu.

Pemerintah Kabupaten Magetan menyingkapi dengan para perwakilan buruh dan pengusaha duduk satu meja.

Upaya mediasi bertempat di Kantor Disnaker Magetan, Bupati Magetan didampingi Kapolres Magetan, Dandim 0804 Magetan, Kepala Disnaker Magetan, serta Perwakilan Disnaker Pemprov Jawa Timur melakukan mediasi dengan Manajemen dan Karyawan PT. Bintang Inti Karya, Kamis (26 Maret 2020).

Dalam mediasi kali ini, 6 perwakilan dari pekerja pabrik garmen menyampaikan beberapa permasalahan atau tuntutan kepada pihak manajemen pabrik yang diantaranya adalah pembayaran gaji karyawan, tunjangan Hari Raya tahun 2020, serta pemberhentian kerja karyawan secara sepihak yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, ketidak jelaskan perhitungan honor/upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Menangapi permasalah yang dituntut para buruh, Pihak manajemen pabrik memberikan klarifikasi terkait beberapa tuntutan dari pekerja.

Disampaikan bahwa kondisi seperti ini baru pertama kali terjadi disebabkan beberapa kendala salah satunya tersendatnya pengeksporan barang hasil produksi yang belum bisa masuk ke negara tujuan seperti Eropa imbas dari wabah virus Corona di Wuhan, Cina.

Pabrik mengalami penurunan pendapatan dan susahnya nya mendapat import bahan baku produksi dikarenakan Lockdown di Cina, sehingga pembayaran gaji sebanyak kurang lebih 2000 karyawan mengalami kesulitan dan keterlambatan.

Bupati Magetan Suprawoto menyikapi hal ini dengan bijak, dan memberikan win-win solution agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Apalagi di tengah maraknya wabah virus Corona covid 19 di Magetan.

Pemkab Magetan bersedia menjembatani kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.

Tunggakan gaji karyawan yang belum terbayarkan kurang lebih total senilai 2,5M akan diupayakan dengan dana talangan melalui pihak ketiga yang dijamin oleh pemerintah Kabupaten Magetan.

Hal ini sudah sesuai dengan yang dilaporkan dan mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dan Dandim 0804 Magetan Letkol Czi Chotman Jumey Arisandy, SE menghimbau agar karyawan tetap menjaga stabilitas nasional, menghindari kerumunan massa dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat di tengah mewabah nya virus Covid-19.

Mulai hari ini seluruh kegiatan operasional pabrik dihentikan sementara dengan batas waktu yang belum ditentukan. (Deddy)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 22 Nov 2024 05:04 WIB | Peristiwa
Jakarta, beritaplus.id | Bertempat di Ruang Rapat Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (Biro KTLN) ...
Jumat, 22 Nov 2024 04:50 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jakarta, beritaplus.id | Komitmen Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) bertekat memberantas Judol. Sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, ...
Jumat, 22 Nov 2024 04:35 WIB | Politik dan Pemerintahan
Surabaya, beritaplus.id– Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil meraih penghargaan Tata Kelola Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) dengan Tingkat M ...