Pasuruan-beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan Kota sampai saat ini belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus diamankan lima truk tangki diduga berisi BBM bersubsidi ilegal pada 30 Februari 2024 lalu di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling. Tapi sudah dipraperadilan oleh Roni Zakarias Pontoh sesuai penelusuran di laman SIPP, gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bil.
Dalam gugatannya itu, sebagai termohon, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati. Pemohon menilai langkah kepolisian kemarin cacat hukum.
Pemohon menyebut, dalam gugatannya bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota ini tidak dilengkapi dengan berita acara penyitaan.
Dan itu jelas merugikan dan melanggar hak milik. Oleh karenanya, pemohon meminta hakim tunggal menyatakan termohon terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam hal ini adalah tindak pidana penyitaan terhadap lima truk tangki, dan menghukum termohon untuk menyerahkan lima truk tersebut kepada pemohon.
Pemohon juga meminta hakim praperadilan menyatakan putusan tersebut bisa dijalankan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun PK.
Pemohon menilai, apa yang dilakukan termohon ini tidak menerapkan prosedur hukum yang ada karena tidak menyerahkan surat penyitaan kendaraan.
Sidang yang digelar di PN Bangil, Rabu (13/3/2024) siang adalah sidang kedua dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Sebelumnya, sidang yang rencananya digelar 4 Maret 2024 sempat ditunda karena termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy nampak menghadiri sidang praperadilan.
"Kami datang dengan memberikan kuasa kepada Bidang Hukum Polda Jatim selama sidang praper," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Rudy.
Dia mengaku menghormati upaya praperadilan yang dilakukan pemohon, karena itu adalah hak warga negara untuk mengajukan upaya hukum.
Menurutnya, penyitaan truk tangki sudah sesuai prosedur. Pihaknya memiliki dasar kuat untuk melakukan penyitaan.
"Menilai itu Cacat hukum itu hak mereka. Tapi, kami sudah punya dasarnya, ada sprin gas sita, ada sprin dik, penetapan pengadilan, lengkap," jelasnya.
Terpisah, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) melihat konteks praperadilan dalam kasus pengungkapan bbm ilegal ini semacam teaterikal.
Dia masih percaya bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah penyidik Polres Pasuruan Kota itu pasti akan memegang teguh aturan dalam menegakkan hukum.
Ia pesimis jika polisi melakukan sebuah kesalahan. Namun, jika faktanya polisi nanti kalah dalam praperadilan karena penangkapan tidak disertai surat perintah itu kecerobohan.
“Jika memang gugatan praperadilan itu dikabulkan, saya kira polisi ceroboh. Tapi, bisa jadi ada kesengajaan untuk membuat celah hukum,” urainya.
Semisal memang itu disengaja, maka ini sebuah catatan yang buruk bagi instansi polri. Dan tindakan ini menambah daftar panjang ketidakprofesionalan Polri.
Seandainya kalah pun, kata Lujeng, penyidik harus segera menyiapkan sprindik baru sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak cacat hukum.
Menurutnya, keberadaan praperadilan adalah bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang harus menjamin perlindungan hak asasi manusia.
“Praperadilan bukan menetapkan materi pokok (perkara), Praperadilan hanya memeriksa prosedur yang telah dilakukan dalam proses penyidikan,” sambungnya.
Sekalipun penangkapan tersebut tidak sesuai SOP, tetapi fakta ada distribusi bbm secara ilegal itu sudah memenuhi aspek meteriil dari ada perbuatan melawan hukum.
“PUSAKA meminta penyidik tidak bergeming dan tidak takut jika memang ada semacam intervensi dari pihak manapun dibalik pengungkapan kasus ini,” tegasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila