Pasuruan - beritaplus.id | Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang termohon Polres Pasuruan Kota dengan agenda pembacaan replik dan duplik.
Tim kuasa hukum, Agus menilai, penangkapan lima truk tangki oleh Polres Pasuruan Kota cacat hukum. Untuk kita mengajukan praperadilan.
"Ini masih agenda replik dan duplik. Lusa pemeriksaan saksi ahli," ujar Agus usai sidang praperadilan di PN Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/3/2024).
Ia mengatakan, semua jawaban dari termohon terkait diamankan lima truk tangki dapat dipastikan tidak sah karena cacat hukum. "Dalam perkara ini polisi terkesan tidak profesional menjalankan profesinya," imbuhnya.
Pihaknya optimis akan menangkan perkara tersebut. "Pasti kita yang menang. Karena penyitaan barang bukti (lima truk tangki BBM) tidak prosedural," imbuhnya.
Usai menyerahkan jawaban dari termohon, hakim tunggal langsung skorsing sidang selama tiga jam. Menunggu jawaban dari pemohon. Agenda sidang praperadilan selanjutnya Jumat (15/3/2024) dengan menghadirkan dan pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Pasuruan kota berhasil mengamankan lima truk tangki berisi BBM bersubsidi di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling. Sejumlah orang pun diperiksa, namun sayang polisi belum tetapkan satu tersangka pun dikasus tersebut. (dik)
Editor : Ida Djumila