Pasuruan-beritaplus.id | Kasus dugaan makelar kasus (Markus) melibatkan Kapolsek Purwosari AKP HD terus bergulir. Sejumlah saksi diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik Propam Polres Pasuruan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra pada awak media, Senin (25/3/2024) bawah kasus dugaan Markus terduga oknum Kapolsek masih dalam pemeriksaan Propam Polres Pasuruan. "Tahap pemeriksaan propam. Meskipun dilaporkan Propam Polda Jatim. Tapi kita tetap mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan," tegas Kapolres.
Terkait, ada berapa orang saksi yang sudah diperiksa. Kapolres, sarankan konfirmasi ke Kasi Propam Polres Pasuruan, AKP Wiksan. "Silahkan langsung konfirmasi ke Kasi Propam ada berapa orang saksi yang sudah diperiksa," tandas Kapolres.
Terpisah, Zaeni salah satu orang saksi mengaku telah diperiksa propam Polres Pasuruan. Ia menyebut Ada tiga orang yang sudah diperiksa penyidik propam. "Saya, Upik dan Eva diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik. Saya diperiksa pukul 15.00 WIB sore," kata Zaeni.
Materi pertanyaan yang ditanyakan, ungkap Zaeni, seputar kronologi awalnya saya kenal sama Upik sampai dikenalkan sama Kapolsek Purwosari AKP HD.
Penyidik Propam Polres Pasuruan juga menanyakan soal pemberian uang itu. "Iya saya ngomong pemberian uang itu di rumahnya Upik. Dan diserahkan ke Kapolsek. Eva sendiri yang serahkan," pungkasnya.
Tim penyidik Propam Polres Pasuruan telah periksa tiga orang saksi pada Sabtu (23/3/2024) dilokasi berbeda.
Eva istri terduga tersangka narkoba dimintai keterangan di rumah Kades Pager, Kecamatan Purwosari malam hari.
Pemeriksaan itu seputar perkenalan dengan Kapolsek Purwosari AKP HD sampai penyerahan uang Rp 30 juta. Kasus Markus diduga melibatkan oknum Kapolsek telah dilaporkan oleh istri terduga tersangka narkoba ke Propam Polda Jatim. (dik)
Editor : Ida Djumila