Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) menemukan sebanyak 47 bangunan reklame di wilayah Kabupaten Sidoarjo belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan itu setelah dilakukan observasi lapangan terhadap 117 bangunan reklame tetap bersama perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Inspektorat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Timur menyebutkan, data Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh DPMPTSP tahun 2016 sampai 2022 menunjukkan sebanyak 47 bangunan reklame tetap belum dilengkapi dengan IMB/PBG.
BPK telah meminta DPMPTSP Sidoarjo untuk melakukan perhitungan atas besaran retribusi yang seharusnya ditetapkan atas 47 bangunan reklame tetap yang belum terdata tersebut.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 12 Mei 2023, DPMPTSP Sidoarjo belum menyampaikan hasil perhitungan atas 47 bangunan reklame tetap tersebut, sehingga nilai potensi Retribusi IMB/PBG yang belum ditetapkan tidak dapat diketahui.
Dari 47 bangunan reklame tetap tersebut, sebanyak dua bangunan reklame tetap telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan reklame dan masih dalam proses penerbitan.
Kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, pada Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan reklame megatron, videotron, large electronic display dan papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi) dan konstruksi; dan
Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa ukuran (dimensi) reklame lebih dari 6 m2, perizinannya dapat diberikan setelah memiliki klarifikasi konstruksi, izin mendirikan bangunan, asuransi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Akibatnya, daerah tidak menerima pendapatan retribusi PBG atas 47 bangunan reklame tetap.
Adapun 47 reklame tersebut rinciannya sebagai berikut :
Reklama yang tidak dilengkapi IMB
Lanjutan
Reklame yang tidak dilengkapi IMB
Editor : Ida Djumila