x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kejari Bangkalan Telah Menerima Penyerahan 2 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Avatar Anis Safitri

Peristiwa

Bangkalan, beritaplus.id - Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, inisial SA (36 tahun) dan FR (43 tahun) beserta barang buktinya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan oleh Unit Tipidkor Polres Bangkalan, pada Senin, (25/3/2024).

Bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Bangkalan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Tersangka ialah SA (36 tahun) dan FR (43 tahun), keduanya warga Desa Dlambah Dajah dan Mantan Kepala Desa Dlambah Dajah. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Subsider Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dari Penyidik Polres Bangkalan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bahwa terhadap Tersangka FR (43 tahun) dilakukan penahanan pada Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan SA (36 tahun) dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan karena penyakitnya (TBC) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai 16 April 2024.

Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Akhirul menyatakan, "Kami dari Tipidkor Polres Bangkalan setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, pada Senin (25/3/2024), telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Keduanya di sangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dg UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Akhirul.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui Kasubsi Pidsus, Mohammad Zultoni, membenarkan terkait adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan tersebut.

“Ya, pada Senin (25/3/2024), Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menerima penyerahan kedua tersangka atasnama SA (36 tahun) dan FR (43 tahun) beserta barang bukti dari Kepolisian Resort Bangkalan melalui Tipidkor Polres Bangkalan,” ujar M Zultoni Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui pesan singkat WhatSapp.

“Tersangka FR (34 tahun) langsung dilakukan penahanan, sementara untuk SA (36 tahun) masih tahanan kota, karena yang bersangkutan SA mengalami sakit TBC menular,“ imbuh Kasubsi Pidsus Kejaksaan, M Zultoni.

Terpisah, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), menyampaikan apresiasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Saya Abdur Rahman Tohir, Ketua Umum LSM PAKIS dengan ini menyampaikan apresiasi pada Polres melalui Kanit Tipidkor Polres Bangkalan dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, ini membuktikan bahwa Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, tegas dan benar-benar konsisten dalam penegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan," tegas Abdur Rahman Tohir. (L4N)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 02 Feb 2026 15:24 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026

Pasuruan Kota, beritaplus.id – Polres Pasuruan Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 pada Senin (2/2/2026) pukul 08.00 WIB, b ...
Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB | Peristiwa

Abah Shobri Bentuk Ormas BHS Fokus di Bidang Sosial 

Pasuruan, beritaplus.id | Abah Shobri Eks tim sukses pasangan Calon Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori membentuk organisasi ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:21 WIB | Peristiwa

Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap  

Pasuruan - beritaplus.id | Usai direhap, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat langsung melakukan peninjuan ke SDN1 Bulusari Kecamatan Gempol, Sabtu ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:18 WIB | Peristiwa

Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras 

Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di ...
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...