x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kejari Bangkalan Telah Menerima Penyerahan 2 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Avatar Anis Safitri

Peristiwa

Bangkalan, beritaplus.id - Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, inisial SA (36 tahun) dan FR (43 tahun) beserta barang buktinya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan oleh Unit Tipidkor Polres Bangkalan, pada Senin, (25/3/2024).

Bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Bangkalan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Tersangka ialah SA (36 tahun) dan FR (43 tahun), keduanya warga Desa Dlambah Dajah dan Mantan Kepala Desa Dlambah Dajah. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Subsider Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dari Penyidik Polres Bangkalan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bahwa terhadap Tersangka FR (43 tahun) dilakukan penahanan pada Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan SA (36 tahun) dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan karena penyakitnya (TBC) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai 16 April 2024.

Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Akhirul menyatakan, "Kami dari Tipidkor Polres Bangkalan setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, pada Senin (25/3/2024), telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Keduanya di sangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dg UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Akhirul.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui Kasubsi Pidsus, Mohammad Zultoni, membenarkan terkait adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan tersebut.

“Ya, pada Senin (25/3/2024), Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menerima penyerahan kedua tersangka atasnama SA (36 tahun) dan FR (43 tahun) beserta barang bukti dari Kepolisian Resort Bangkalan melalui Tipidkor Polres Bangkalan,” ujar M Zultoni Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui pesan singkat WhatSapp.

“Tersangka FR (34 tahun) langsung dilakukan penahanan, sementara untuk SA (36 tahun) masih tahanan kota, karena yang bersangkutan SA mengalami sakit TBC menular,“ imbuh Kasubsi Pidsus Kejaksaan, M Zultoni.

Terpisah, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), menyampaikan apresiasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Saya Abdur Rahman Tohir, Ketua Umum LSM PAKIS dengan ini menyampaikan apresiasi pada Polres melalui Kanit Tipidkor Polres Bangkalan dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, ini membuktikan bahwa Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, tegas dan benar-benar konsisten dalam penegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan," tegas Abdur Rahman Tohir. (L4N)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 05 Jan 2026 07:30 WIB | Peristiwa

HUT ke-34, Bank Rasuna Siap Buka Kantor Kas di Magetan dan Trenggalek pada 2026

Ponorogo, beritaplus.id — Mengusung tema “Tumbuh Berkembang Menyongsong Masa Depan”, PT BPR Raga Surya Nuansa (Bank Rasuna) menggelar tasyakuran Hari Ulang Tahu ...
Minggu, 04 Jan 2026 20:54 WIB | Peristiwa

Kebakaran Hebat Landa Gudang Farmasi RSUD Hardjono Ponorogo

Ponorogo - beritaplus.id | Terlihat satu unit mobil Damkar berusaha memadamkan si jago merah mengamuk di gudang farmasi lantai dua. Kabag humas RSUD Hardjono ...
Minggu, 04 Jan 2026 15:50 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Ir. Transtoto H : Hutan Dan Ekosistemnya Sistem Penunjang Kehidupan

Jogjakarta - beritaplus.id | Planet kecil ini, yang usianya sudah sangat tua, yang disebut bumi, sudah ratusan juta tahun, terdiri atas daratan sepertiga, ...
Minggu, 04 Jan 2026 15:17 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kemenag Ponorogo Gelar Wayang Combo Tandai Penutupan HAB ke-80 Kemenag RI

Ponorogo, beritaplus.id | Rangkaian kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia di Kabupaten Ponorogo resmi ditutup dengan ...
Minggu, 04 Jan 2026 13:48 WIB | Politik dan Pemerintahan

Wabup Minta RS Asih Abyakta Dievaluasi Usai Pasien Telat Penanganan Meninggal

Wabup Minta RS Asih Abyakta Dievaluasi Usai Pasien Telat Penanganan Meninggal ...
Minggu, 04 Jan 2026 08:02 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai Reflektif Dzulhijjah Fajar: Peran Ganda Kades Antara Legitimasi Elektoral dan Administratif  

Ponorogo - beritaplus.id | "Ketika desa menjadi objek berita, terutama yang bernada negatif, dwi legitimasi ini diuji secara ekstrem," ucap Dzulhijjah Fajar, ...