x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kejari Bangkalan Telah Menerima Penyerahan 2 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Avatar Anis Safitri

Peristiwa

Bangkalan, beritaplus.id - Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, inisial SA (36 tahun) dan FR (43 tahun) beserta barang buktinya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan oleh Unit Tipidkor Polres Bangkalan, pada Senin, (25/3/2024).

Bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Bangkalan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Tersangka ialah SA (36 tahun) dan FR (43 tahun), keduanya warga Desa Dlambah Dajah dan Mantan Kepala Desa Dlambah Dajah. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Subsider Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dari Penyidik Polres Bangkalan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bahwa terhadap Tersangka FR (43 tahun) dilakukan penahanan pada Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan SA (36 tahun) dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan karena penyakitnya (TBC) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai 16 April 2024.

Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Akhirul menyatakan, "Kami dari Tipidkor Polres Bangkalan setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, pada Senin (25/3/2024), telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Keduanya di sangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dg UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Akhirul.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui Kasubsi Pidsus, Mohammad Zultoni, membenarkan terkait adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan tersebut.

“Ya, pada Senin (25/3/2024), Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menerima penyerahan kedua tersangka atasnama SA (36 tahun) dan FR (43 tahun) beserta barang bukti dari Kepolisian Resort Bangkalan melalui Tipidkor Polres Bangkalan,” ujar M Zultoni Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui pesan singkat WhatSapp.

“Tersangka FR (34 tahun) langsung dilakukan penahanan, sementara untuk SA (36 tahun) masih tahanan kota, karena yang bersangkutan SA mengalami sakit TBC menular,“ imbuh Kasubsi Pidsus Kejaksaan, M Zultoni.

Terpisah, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), menyampaikan apresiasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Saya Abdur Rahman Tohir, Ketua Umum LSM PAKIS dengan ini menyampaikan apresiasi pada Polres melalui Kanit Tipidkor Polres Bangkalan dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, ini membuktikan bahwa Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, tegas dan benar-benar konsisten dalam penegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan," tegas Abdur Rahman Tohir. (L4N)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 19 Jan 2026 07:35 WIB | Peristiwa

RSU Muhammadiyah Ponorogo Peringati Milad ke-64, Siap Bangun Gedung 5 Lantai dan Perluas Area Parkir

Ponorogo - beritaplus.id | RSU Muhammadiyah Ponorogo 64 tahun mengabdi, melayani dengan sepenuh hati, dan terus meneguhkan peran sebagai amal usaha ...
Sabtu, 17 Jan 2026 11:52 WIB | Peristiwa

Melintasi Debu, Menebar Kasih, SOE-4 Gelar Baksos  di Jalur Offroad Desa Jimbaran

Pasuruan, beritaplus.id | Sidogiri Off-Road Expedition (SOE) ke-4 menggelar bakti sosial (baksos) di jalur offroad Desa Jimbaran, Sabtu (17/1/2025). Aksi ini ...
Jumat, 16 Jan 2026 16:47 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Jombang Buka Festival Cublak Suweng 2026 dan Resmikan Bait Kata School 

Jombang – beritaplus. id |Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. secara resmi membuka Festival Cublak Suweng 2026 sekaligus meresmikan Bait Kata School Jombang s ...
Jumat, 16 Jan 2026 15:39 WIB | Peristiwa

Puluhan Pegiat Sejarah Gelar Peringatan 62 Tahun Kedatangan Cindy Adams di Ploso

Jombang – beritaplus.id | Puluhan pegiat dan pecinta sejarah menggelar rekonstruksi bersejarah untuk memperingati kedatangan penulis asal Amerika Serikat, C ...
Jumat, 16 Jan 2026 08:30 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dua Thropi dalam Satu Pekan MTsN 3 Ponorogo Konsisten dalam Pembinaan Basket Ball

Ponorogo, beritaplus.id | MTs.N 3 Ponorogo madrasah prestasi. Bagaimana tidak, madrasah yang dipimpin Nyamiran, M.Pd.I ini berkomitmen mengembangkan potensi ...
Jumat, 16 Jan 2026 05:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

Spapo Bersholawat Puncak HUT ke-47 SMPN 4 Ponorogo Hadirkan Gus M.Salsaladin dan Gus Farhan Lil Ulil

Ponorogo, beritaplus.id | Gema sholawat yang dimainkan hadroh Biajmala Dzikro terdengar sayup-sayup dari gedung Kesenian Ponorogo Kamis (15/1/2026) malam. SMP ...