x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Legal Apartemen The City Square Akui Serah Terima Unit Baru Dilakukan Setelah PPJB

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 28 Mar 2024 15:56 WIB
Hukum dan Kriminal

Surabaya-beritaplus.id | Anwar, SH, Legal Hukum PT. Putra Mahakarya Sentosa selaku pengembang Apartemen The City Square dihadirkan sebagai saksi atas gugatan yang dilayangkan salah seorang konsumen di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam kesaksiannya, Anwar terlihat mengamini sebagian peristiwa hukum dalam gugatan yang dilakukan Direktur PT Sinar Cemaramas Abadi, Heru Herlambang Alie.

Peristiwa hukum itu terkait penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat baru dilakukan setelah unit diserahkan ke penggugat.

"Serah terima unit dulu baru PPJB," kata saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Hans Edward Hehakaya dalam persidangan. Kamis (28/4/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Djunaedi, Anwar juga membenarkan jika sertifikat unit Apartemen type SOHO belum diserahkan pihak pengembang ke penggugat.

"Sertifikatnya memang belum jadi," ujarnya.

Selain itu, Saksi yang mengaku baru bekerja sebagai Legal Hukum di PT. Putra Mahakarya Sentosa pada Januari 2024 ini menyangkal terkait persoalan luas unit yang tidak sesuai dengan perjanjian. Padahal menurut penggugat, dalam perjanjian tertulis luas apartemen yang dibeli seluas 408 meter persegi, namun setelah dilakukan pengukuran dan diperkuat dengan sidang Peninjauan Setempat tanggal 01 Maret 2024, luasnya hanya 300 meter persegi.

"Penjualannya sistem semi gross, tidak aturan yang mengatur. Semua apartemen seperti itu," pungkas Anwar yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak pengembang Apartemen The City Square.

Untuk diketahui, dalam gugatannya penggugat meminta agar Pengembang Apartemen The City Square selaku tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang totalnya sebesar Rp.14.350.000.000 (Empat Belas Milliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Penggugat juga minta tergugat untuk mengembalikan uang pembelian apartemen sebesar tujuh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah (7.250.000.000).

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 21 Nov 2025 00:43 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan kembali membahas rencana pembangunan real estat di lereng Arjuno–Welirang bersama O ...
Jumat, 21 Nov 2025 00:34 WIB | TNI dan Polri
SAMPANG, beritaplus.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang menggelar audiensi dengan Polres Sampang pada Kamis (20/11/2025). Pertemuan t ...
Kamis, 20 Nov 2025 18:06 WIB | TNI dan Polri
Ponorogo, beritaplus.id | Hujan turun dengan intensitas tinggi dan deras mengguyur wilayah Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo mengakibatkan terjadi tanah ...