Abdul Munif dan Muhammad Harun Saputra, dua pelaku yang menggarong bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar divonis penjara selama 4 bulan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, S Pujiono, dengan anggotanya ialah R. A. Didi Ismiatun dan Mohamad Fatkan, pada Kamis, 21 Maret 2024.
"Menyatakan Terdakwa Abdul Munif dan Terdakwa Muhammad Harun Saputra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Munif dan Terdakwa Muhammad Harun Saputra masing-masing dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 10 hari serta masing-masing membayar denda sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara," kata S Pujiono saat membacakan vonis dalam perkara nomor 34/Pid.B/LH/2024/PN Sda.
"Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," katanya.
Vonis yang diterima Abdul Munif dan Muhammad Harun Saputra lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUHPidana sesuai dakwaan Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, Abdul Munif dan Muhammad Harun Saputra pada Kamis, 2 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa Abdul Munif bertugas sebagai sopir bersama dengan terdakwa Muhammad Harun Saputra selaku kernet dengan membawa kendaraan truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel Nopol. S 8284 UX yang telah dimodifikasi dengan tambahan 4 tandon plastik.
Tujuan agar dapat menampung bahan bakar minyak jenis bio solar lebih banyak telah melakukan pembelian atau pengisian bahan bakar jenis biosolar
Terdakwa Abdul Munif bersama dengan terdakwa Muhammad Harun Saputra menempatkan kendaraan truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel Nopol. S 8284 UX di lokasi pulau pengisian bahan bakar minyak jenis biosolar SPBU 5461218 di Jalan Sumorame 41, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya terdakwa Muhammad Harun Saputra selaku kernet turun untuk menemui operator pengisian SPBU dan menunjukkan barcode pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar yang terima dari Sugianto alias Gian. Sedangkan terdakwa Abdul Munif sebagai sopir truk tetap di dalam kendaraan yang bertugas untuk menyalakan/mematikan saklar pompa modifikasi.
Saat operator pengisian SPBU mulai melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar pada lubang tangki kendaraan truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel Nopol. S 8284 UX tersebut, terdakwa Abdul Munif menyalakan saklar pompa yang terletak di sisi sebelah kiri kursi sopir. Dengan demikian, maka bahan bakar minyak jenis bio solar yang terisi di tangki kendaraan truk akan secara otomatis mengalir ke dalam tangki plastik modifikasi.
Setelah selesai pengisian bakar minyak jenis bio solar, terdakwa Muhammad Harun Saputra langsung melakukan pembayaran tunai kepada operator pengisian SPBU senilai dengan jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang terisi dengan memberi upah tambahan atau komisi sebanyak Rp.50.000 dihitung per pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar Rp.1.000.000.
Barcode yang digunakan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena barcode tersebut bukan untuk kendaraan truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel Nopol. S 8284 UX.
Tujuan melakukan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut untuk dijual lagi oleh Sugianto.
Terdakwa Abdul Munif dan terdakwa Muhammad Harun Saputra mendapatkan upah kerja dari Sugianto sebesar Rp.400.000 per hari.
Setelah selesai melakukan pembelian atau pengisian bio solar di SPBU, terdakwa Abdul Munif dan terdakwa Muhammad Harun Saputra membawa kendaraan truk merek Mitsubishi jenis Colt Diesel Nopol. S 8284 UX tersebut menuju ke sebuah gudang yang berada di sekitar Gresik.
Terdakwa Abdul Munif dan terdakwa Muhammad Harun Saputra tidak mempunyai izin usaha kegiatan usaha hilir Migas dan mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUHPidana.
Untuk informasi, Abdul Munif dan terdakwa Muhammad Harun ditangkap Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"AM dan MHS ini sengaja membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah banyak, melebihi batas ketentuan oleh Pertamina. Para pelaku sengaja membeli BBM subsidi itu dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, Senin 11 Desember 2023.
Arman mengungkapkan kedua pelaku ini ditangkap usai penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 2 November 2023.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dimodifikasi dan menemukan adanya 2.000 liter yang berada di dalam tandon atau bull serta ditempatkan pada bagian bak truk.
Kendaraan truk tersebut dimodifikasi dengan menambah empat tandon plastik atau bull dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter yang sudah dimodifikasi dengan menghubungkan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tempat penampungan atau tandon.
Para pelaku melakukan pembelian BBM jenis Biosolar di SPBU di Desa Sumorame, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda.
Selain keduanya, Polisi sampai saat ini sedang memburu pelaku utama yang memerintahkan Abdul Munif dan Muhammad Harun Saputra untuk membeli solar bersubsidi dengan jumlah melebihi batas.
Pemodalnya ada saudara inisial Sugianto, masih dalam pencarian.
"S (Sugianto) ini yang tahu jualnya ke mana. Jadi AM sopir hanya menyerahkan kepada S sebagai pemodal," tambahnya. (ins)
Editor : Ida Djumila