Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan 1 unit mobil tangki berisi 10.000 liter (10 ton) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 23.55 WIB di Jalan Km 12, Palembang.
Mobil tangki berplat nomor polisi BD 8443 IU itu ditangkap bersama sopirnya yang bernama Azwardi. Menurut informasi yang diperoleh, bahan bakar solar tersebut berasal dari Desa Keban, Sekayu, dan rencananya akan diantar ke Gasing dengan biaya antar sebesar Rp. 3 juta, termasuk biaya beli minyak kendaraan dan uang makan sopir. Bahan bakar solar tersebut diduga milik seseorang bernama Bobon.
Saat ini, mobil tangki beserta bahan bakar solar telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Personel Piket Dit Reskrimsus Polda Sumsel. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ins)
Editor : Ida Djumila