Operasi Pekat Musi 2024 dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Dolifar Manurung berhasil menggerebek penjual miras dan rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang miras di Kelurahan 9-10, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang, pada Rabu (20/03/2024).
Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB, sejumlah petugas gabungan Polda Sumsel dan Polsek Sebrang Ulu II Palembang berhasil mengamankan 20 tersangka yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Penggerebekan dilakukan dengan modus sebuah toko manisan di 10 Ulu, namun setelah dilakukan pengembangan, ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai merek di dalam rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang miras.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Para tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ins)
Editor : Ida Djumila