Pasuruan-beritaplus.id | Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra tegaskan pihaknya terus mendalami kasus Markus diduga dilakukan Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto. Ia pastikan kasus tersebut terus berlanjut.
"Masih tahap pemeriksaan propam. Ada sejumlah orang yang sudah dimintai keterangan," kata Kapolres Pasuruan pada awak media ini, Senin (1/4/2024).
Terkait, pengembalian Rp 30 juta kepada istri tersangka terduga narkoba. Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya tegaskan lagi tetap akan kita proses. "Meskipun uang itu dikembalikan. Tetap akan kita proses," tandasnya.
Hal sama juga dikatakan AKP Wihksan Kasi Propam Polres Pasuruan bawah kasus dugaan Markus melibatkan Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sifatnya klarifikasi dari beberapa orang dinilai melihat, mengetahui dan mendengar. Ia mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan dari Polda Jatim.
"Kita belum menerima pelimpahan dari Polda Jatim. Tapi kita sudah melakukan klarifikasi beberapa orang sebagai bahan keterangan," ungkapnya.
Kasus ini viral, setelah adanya permintaan uang Rp 30 juta yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto melalui Upik kepada Eva istri tersangka terduga narkoba. Penyerahan uang ke Kapolsek dilakukan dirumah Upik disaksi Zaeni, Hikmah, Upik dan Eva. Namun semua pernyataan itu dibantah Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto. Bahkan, Kapolsek menyatakan dirinya sering membantu dan menasehati untuk hati-hati menyerahkan uang ke seseorang.
Editor : Ida Djumila