Pasuruan - beritaplus.id | Uang kasus Markus (Mekelar Kasus) Rp 30 juta akhirnya dikembalikan melalui Upik oknum LSM ke Eva istri terduga tersangka narkoba. Sebelumnya, uang 'damai' sempat diambil Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto dirumah Upik disaksi tiga orang diantaranya, Zaeni, Hikmah dan Eva pada bulan Februari 2024 lalu. Meskipun, akhirnya uang tersebut dikembalikan oleh Kapolsek lagi ke Upik.
Menanggapi pengembalian uang kasus Markus, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra pastikan kasus tersebut tetap diproses. Artinya, kasus Markus yang diduga dilakukan Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto tetap akan dilanjutkan. "Pengembalian uang tidak akan menghentikan proses pemeriksaan kasus ini (Markus)," tegas Kapolres.
Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya pastikan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan kasus Markus yang diduga dilakukan Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto. Saat ini kasusnya ditangani Propam Polres Pasuruan. "Didalami propam. Apakah ada keterlibatan oknum Kapolsek atau tidak," imbunya.
Terpisah, Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) mengapresiasi sikap Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra memproses kasus Markus diduga dilakukan Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto.
"Kapolres harus melakukan tindakan etik ke Kapolsek. Kalau tidak ada maka marwa institusi kepolisian akan berdampak buruk," kata Lujeng.
Ia menduga dikasus Markus ada persekongkolan antara Kapolsek Purwosari AKP Hudi Suprayitno dengan Upik. Dan ada indikasi janji manis sehingga Eva istri tersangka terduga narkoba menyerahkan uang Rp 30 juta ke Upik. Untuk itu, ia mendesak Propam Polres Pasuruan segera meriksa Upik dan Kapolsek Purwosari.
"Propam Polres Pasuruan harus melakukan konfrontir tiga orang, Upik, Eva dan Kapolsek Purwosari. Biar kasus ini terang," imbuhnya.
Lujeng menilai, adanya dugaan tindak pidana penipuan di kasus tersebut. Karena, awal si istri tersangka terduga narkoba minta tolong kepada Upik dan Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto 'bebaskan' suaminya (DN) yang terjerat kasus narkoba. Dari sini lah muncul nominal serta iming-iming yang membuat si Eva menyerahkan uang '86' istilah damai ke mereka.
Sementara, Eva istri tersangka terduga narkoba mengakui telah menerima uangnya Rp 30 juta. "Enggeh sampun kulo terimo mas uangnya (iya sudah saya terima uangnya). Penyerahan uang di propam Polres Pasuruan," aku Eva, Selasa (2/4/2024).
"Yang menyerahkan uang itu Upik ke saya. Serta ada surat kesepakatan," lanjutnya.
Eva juga berencana akan mencabut aduannya ke Propam Polda Jatim terkait kasus ini. "Rencana mau ta cabut," tutupnya.
Editor : Ida Djumila