x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tersangka Penadah Bisa Lebaran Bersama Keluarga. Setelah Dapat RJ

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Tersangka M. Rizki kini bisa bernapas lega, sebab lebaran tahun ini ia bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga tercintanya. Setelah, dua bulan merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi, akibat kasus penadahan mobil jenis Kijang. Kini, bapak dua anak asal Jember mendapat kebebasan melalui program Restorative Justice (RJ), Kamis (4/4/2024).

Setelah pengajuan RJ kasus M. Rizki ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan diterima Kejaksaan Agung. Akhirnya, bisa menghirup udara segar. Rompi tahanan merah kejaksaan dilepas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus menyampaikan, bawah pengajuan RJ tersangka ini diterimanya Kejaksaan Agung. Maka, tersangka hari ini kita bebaskan dari segala tuntutan. Sebelumnya, tersangka dan korban telah melakukan kesepakatan.

"Mobil korban yang telah digadaikan ke tersangka telah dikembalikan. Karena mobil kembali si korban pun tidak menuntut dengan membuat kesepakatan damai," kata Kajari.

Kajari mengatakan, pengajuan RJ terhadap kasus M. Rizki diterima Kejagung karena telah memenuhi kriteria. "Tersangka tidak mengetahui mobil yang dijual itu milik orang. Tahu-tahu M. Rizki dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Usai ada kesepakatan damai kedua belah pihak dan saling memaafkan disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, RJ dapat dilakukan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kemudian M. Rizki bukan residivis, serta ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Namun yang perlu dicatat, pemberian RJ tersebut bisa saja sewaktu-waktu dicabut manakala M. Rizki kembali melakukan tindakan kriminal.

Ia berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati jika membeli barang seperti Hp, elektronik atau kendaraan yang harganya murah atau miring. "Takutnya barang-barang tersebut dari hasil tindak pidana. Sebelum membeli barang-barang murah dicek dulu asal-usulnya jangan asal beli saja," pesannya.

M. Rizki tersangka menyesali perbuatannya. Bapak dua anak ini mengucapkan terimakasih kepada korban Mahdi yang telah maafkan perbuatan saya dengan hati tulus dan iklas. Disetujui permohonan RJ oleh Kejaksaan Agung melalui Kejari Kabupaten Pasuruan. Membuatnya bisa merayakan lebaran bersama keluarga tercintanya.

"Alkamdulillah saya bisa rayakan lebaran di rumah bersama keluarga," ucapnya.

Setelah menerima putusan RJ, Kajari Pasuruan, melepas rompi warnah merah yang dipakai tersangka dibantu Kasi Pidum, Yusuf Akbar dan Jaksa Fasilitator. Suasana haru bercampur bahagia saat tersangka meminta maaf kepada korban. Istri korban sambil menggendong anaknya baru berumur tiga tahun pun langsung meluk suaminya (M.Rizki). Istri korban mengucapkan terimakasih atas keiklas korban (Mahdi) yang telah menerima permintaan maaf suaminya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Jan 2026 18:29 WIB | Politik dan Pemerintahan

Sampang Masuk Jajaran Daerah Terbaik Nasional, UHC Utama 2026 Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Kesehatan Rakyat

JAKARTA, Beritaplus.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya kembali mendapat pengakuan n ...
Selasa, 27 Jan 2026 18:06 WIB | Politik dan Pemerintahan

AAU Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Pasuruan Atas Dugaan Pelanggaran Etika  

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga melanggar etika, seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Anggota Komisi III berinisial ...
Selasa, 27 Jan 2026 05:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pemdes Randupitu Serahkan 48 Sertifikat Tanah Wakaf

Pasuruan, beritaplus.id | Sebanyak 48 sertipikat tanah wakaf program PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol diserahkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kepada ...
Senin, 26 Jan 2026 21:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Partai Golkar Kab. Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD 2026-2031 

Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon ...
Senin, 26 Jan 2026 15:36 WIB | Politik dan Pemerintahan

BK DPRD Kab. Pasuruan Tunggu Laporan Resmi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Menyeret AAU 

Pasuruan, beritaplus.id | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan belum bisa memproses kasus dugaan penganiayaan yang menyeret AAU anggota ...
Senin, 26 Jan 2026 14:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Sampang Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Harus Berdampak Nyata Bukan Sekadar Formalitas

SAMPANG, Beritaplus.id — Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)  RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027 ...