x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tersangka Penadah Bisa Lebaran Bersama Keluarga. Setelah Dapat RJ

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Tersangka M. Rizki kini bisa bernapas lega, sebab lebaran tahun ini ia bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga tercintanya. Setelah, dua bulan merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi, akibat kasus penadahan mobil jenis Kijang. Kini, bapak dua anak asal Jember mendapat kebebasan melalui program Restorative Justice (RJ), Kamis (4/4/2024).

Setelah pengajuan RJ kasus M. Rizki ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan diterima Kejaksaan Agung. Akhirnya, bisa menghirup udara segar. Rompi tahanan merah kejaksaan dilepas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus menyampaikan, bawah pengajuan RJ tersangka ini diterimanya Kejaksaan Agung. Maka, tersangka hari ini kita bebaskan dari segala tuntutan. Sebelumnya, tersangka dan korban telah melakukan kesepakatan.

"Mobil korban yang telah digadaikan ke tersangka telah dikembalikan. Karena mobil kembali si korban pun tidak menuntut dengan membuat kesepakatan damai," kata Kajari.

Kajari mengatakan, pengajuan RJ terhadap kasus M. Rizki diterima Kejagung karena telah memenuhi kriteria. "Tersangka tidak mengetahui mobil yang dijual itu milik orang. Tahu-tahu M. Rizki dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Usai ada kesepakatan damai kedua belah pihak dan saling memaafkan disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, RJ dapat dilakukan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kemudian M. Rizki bukan residivis, serta ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Namun yang perlu dicatat, pemberian RJ tersebut bisa saja sewaktu-waktu dicabut manakala M. Rizki kembali melakukan tindakan kriminal.

Ia berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati jika membeli barang seperti Hp, elektronik atau kendaraan yang harganya murah atau miring. "Takutnya barang-barang tersebut dari hasil tindak pidana. Sebelum membeli barang-barang murah dicek dulu asal-usulnya jangan asal beli saja," pesannya.

M. Rizki tersangka menyesali perbuatannya. Bapak dua anak ini mengucapkan terimakasih kepada korban Mahdi yang telah maafkan perbuatan saya dengan hati tulus dan iklas. Disetujui permohonan RJ oleh Kejaksaan Agung melalui Kejari Kabupaten Pasuruan. Membuatnya bisa merayakan lebaran bersama keluarga tercintanya.

"Alkamdulillah saya bisa rayakan lebaran di rumah bersama keluarga," ucapnya.

Setelah menerima putusan RJ, Kajari Pasuruan, melepas rompi warnah merah yang dipakai tersangka dibantu Kasi Pidum, Yusuf Akbar dan Jaksa Fasilitator. Suasana haru bercampur bahagia saat tersangka meminta maaf kepada korban. Istri korban sambil menggendong anaknya baru berumur tiga tahun pun langsung meluk suaminya (M.Rizki). Istri korban mengucapkan terimakasih atas keiklas korban (Mahdi) yang telah menerima permintaan maaf suaminya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Feb 2026 16:40 WIB | Peristiwa

Bikin Malu ! Tidak Bayar Utang Bangun Tempat Wisata. Kades Sumberejo Digugat 

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga, tidak membayar utang bahan meterial bangunan saat bangun tempat wisata. Kades Sumberejo, Kecamatan Winongan, Sakri digugat ...
Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB | Peristiwa

Bazar UMKM Hidupkan Kembali Aktivitas Pasar Margalela Sampang

SAMPANG, Beritaplus.id - Festival Bazar UMKM yang digelar di Pasar Margalela Kabupaten Sampang Madura menjadi magnet baru bagi masyarakat.  Kegiatan yang ...
Selasa, 03 Feb 2026 14:38 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pasca Darurat Banjir di Gempol. Lek Sul minta Pemkab Tanggap

Pasuruan, beritaplus.id | Pasca banjir di wilayah Gempol, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan ...
Selasa, 03 Feb 2026 06:40 WIB | TNI dan Polri

Akhiri Praktik Pasung, Polres Ponorogo Evakuasi ODGJ dan Kirim ke RSJ

Ponorogo, beritaplus.id – Polres Ponorogo Polda Jawa Timur menunjukkan langkah tegas dan humanis dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih d ...
Selasa, 03 Feb 2026 05:08 WIB | TNI dan Polri

Bentuk Cinta Kasih Sesama. Polres Pasuruan Kota Beri Bantuan Modal ke Ibu Mempunyai Anak Disabilitas 

Pasuruan, beritaplus.id | Sebagai bentuk cinta kasi terhadap sesama. Polres Pasuruan Kota memberikan modal usaha ke seorang ibu yang mempunyai anak mengalami ...
Senin, 02 Feb 2026 19:02 WIB | Politik dan Pemerintahan

Usut Kasus Pungli PT SL. Kades Wonosari dan Ketua Pokmas Diperiksa Kejari 

Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan kembali panggi dua orang yakni Kades Wonosari, Herlambang dan Ketua ...