x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tersangka Penadah Bisa Lebaran Bersama Keluarga. Setelah Dapat RJ

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Tersangka M. Rizki kini bisa bernapas lega, sebab lebaran tahun ini ia bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga tercintanya. Setelah, dua bulan merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi, akibat kasus penadahan mobil jenis Kijang. Kini, bapak dua anak asal Jember mendapat kebebasan melalui program Restorative Justice (RJ), Kamis (4/4/2024).

Setelah pengajuan RJ kasus M. Rizki ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan diterima Kejaksaan Agung. Akhirnya, bisa menghirup udara segar. Rompi tahanan merah kejaksaan dilepas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus menyampaikan, bawah pengajuan RJ tersangka ini diterimanya Kejaksaan Agung. Maka, tersangka hari ini kita bebaskan dari segala tuntutan. Sebelumnya, tersangka dan korban telah melakukan kesepakatan.

"Mobil korban yang telah digadaikan ke tersangka telah dikembalikan. Karena mobil kembali si korban pun tidak menuntut dengan membuat kesepakatan damai," kata Kajari.

Kajari mengatakan, pengajuan RJ terhadap kasus M. Rizki diterima Kejagung karena telah memenuhi kriteria. "Tersangka tidak mengetahui mobil yang dijual itu milik orang. Tahu-tahu M. Rizki dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Usai ada kesepakatan damai kedua belah pihak dan saling memaafkan disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, RJ dapat dilakukan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kemudian M. Rizki bukan residivis, serta ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Namun yang perlu dicatat, pemberian RJ tersebut bisa saja sewaktu-waktu dicabut manakala M. Rizki kembali melakukan tindakan kriminal.

Ia berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati jika membeli barang seperti Hp, elektronik atau kendaraan yang harganya murah atau miring. "Takutnya barang-barang tersebut dari hasil tindak pidana. Sebelum membeli barang-barang murah dicek dulu asal-usulnya jangan asal beli saja," pesannya.

M. Rizki tersangka menyesali perbuatannya. Bapak dua anak ini mengucapkan terimakasih kepada korban Mahdi yang telah maafkan perbuatan saya dengan hati tulus dan iklas. Disetujui permohonan RJ oleh Kejaksaan Agung melalui Kejari Kabupaten Pasuruan. Membuatnya bisa merayakan lebaran bersama keluarga tercintanya.

"Alkamdulillah saya bisa rayakan lebaran di rumah bersama keluarga," ucapnya.

Setelah menerima putusan RJ, Kajari Pasuruan, melepas rompi warnah merah yang dipakai tersangka dibantu Kasi Pidum, Yusuf Akbar dan Jaksa Fasilitator. Suasana haru bercampur bahagia saat tersangka meminta maaf kepada korban. Istri korban sambil menggendong anaknya baru berumur tiga tahun pun langsung meluk suaminya (M.Rizki). Istri korban mengucapkan terimakasih atas keiklas korban (Mahdi) yang telah menerima permintaan maaf suaminya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 14 Jan 2026 21:34 WIB | Politik dan Pemerintahan

LSM FPSR Sidoarjo Bongkar Dugaan Cacat Administratif Pemecatan Kasipem Desa Kletek 

LSM FPSR Sidoarjo Bongkar Dugaan Cacat Administratif Pemecatan Kasipem Desa Kletek  ...
Rabu, 14 Jan 2026 21:07 WIB | Politik dan Pemerintahan

Diperiksa Inspektorat, AK Bantah Melakukan Pungli 

Diperiksa Inspektorat, AK Bantah Melakukan Pungli  ...
Rabu, 14 Jan 2026 19:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Rapat Forum LLAJ Sampang Tekankan Perbaikan Infrastruktur dan Keselamatan Pengguna Jalan

SAMPANG, Beritaplus.id – Guna meningkatkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) Satuan Lalu Lintas ( ...
Rabu, 14 Jan 2026 10:50 WIB | Peristiwa

Nasib Oknum Kabid RSUD Bangil Diduga Pungli. Dipanggil Inspektorat. Dipolisikan Cakra  

Pasuruan - beritaplus.id | Humas RSUD Bangil angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kabid Pelayanan berenisial AK. Dugaan ...
Selasa, 13 Jan 2026 07:19 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pasien Trauma Usai Operasi, DPRD Sampang Dorong Mediasi Dugaan Malpraktik RS Ninditha

SAMPANG, Beritaplus.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melalui Komisi IV mengambil langkah untuk memfasilitasi dialog atas polemik d ...
Senin, 12 Jan 2026 19:39 WIB | Politik dan Pemerintahan

Imam Ketum Cakra : Mas Bupati Harus Berikan Sanksi Berat ke AK 

Imam Ketum Cakra : Mas Bupati Harus Berikan Sanksi Berat ke AK  ...