x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Disitanya Kembali Empat Truk Tengki BBM Milik PT MCN. PUSAKA Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Kembali disitanya empat truk BBM milik PT Mitra Central Niaga (MCN) oleh Polres Pasuruan Kota. Jadi perhatian serius kalangan NGO setempat. Salah satunya Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto. Pria yang kerap mengkritikan kebijakan publik ini mendesak Polres Pasuruan Kota segera menetapkan tersangka dikasus tersebut.

"Jika penyidik Polres Pasuruan Kota sudah melakukan peyitaan ulang terhadap beberapa truck tangki diduga bermuatan BBM ilegal milik PT MCN. Maka penyidik harus segera naikkan ke penyidikan dan menetapkan siapa-siapa seharusnya menjadi tersangka," kata Lujeng Sudarto, Sabtu (20/4/2024).

Lujeng menyebut, pengangkutan BBM bersubsidi harus dilengkapi LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina. Jika tidak dilengkapi dokumen tersebut, dipastikan pengangkutan BBM atau didapat dengan cara ilegal atau dengan cara melawan hukum. Ia menduga, dikasus kembalinya disita empat truk tangki BBM oleh polisi ada keterlibatan PT MCN. "Buktinya PT MCN menyewakan empat truk BBM ke Rudi yang diduga mengangkut dan menimbun BBM subsidi," imbuhnya.

Pihak penyewa (PT MCN) tidak bisa serta merta lepas dari jerat hukum. Pastinya, penyewa mengetahui asal- usul BBM tersebut. "Polisi harus periksa secara instensif PT MCN. Faktanya empat truk tengki BBM miliknya," ujar Lujeng.

"Ada indikasi adanya sindikasi mafia BBM itu faktual, ada penyuplai, ada yg menimbun, ada yg menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya," tambahnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak penyidik Polresta Pasuruan untuk segera melakukan percepatan penyidikan, dan segera limbahkan ke Kejaksaan. Agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.

"Jangan sampai kasus BBM lambat dalam penangananya. Atau bahkan dipetieskan," tambahnya.

Kasus penimbunan BBM ilegal ini tidak cukup hanya ditindak dengan UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pada pengangkutan dan penimbunan BBM secara ilegal saja. Karena BBM subsidi adalah haknya rakyat. Untuk itu, Penyidik, JPU dan Hakim harus melihat faktor tersebut.

Lujeng berharap, dalam kasus ini APH harus mempunyai rasa empati agar pelaku kejahatan BBM ilegal harus vonis maksimal. Agar kejahatan BBM tidak terulang lagi serta memberikan efek jera bagi pelaku.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...