x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Disitanya Kembali Empat Truk Tengki BBM Milik PT MCN. PUSAKA Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Avatar Didik Nurhadi
Didik Nurhadi
Sabtu, 20 Apr 2024 16:59 WIB
Hukum dan Kriminal
beritaplus.id leaderboard

Pasuruan - beritaplus.id | Kembali disitanya empat truk BBM milik PT Mitra Central Niaga (MCN) oleh Polres Pasuruan Kota. Jadi perhatian serius kalangan NGO setempat. Salah satunya Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto. Pria yang kerap mengkritikan kebijakan publik ini mendesak Polres Pasuruan Kota segera menetapkan tersangka dikasus tersebut.

"Jika penyidik Polres Pasuruan Kota sudah melakukan peyitaan ulang terhadap beberapa truck tangki diduga bermuatan BBM ilegal milik PT MCN. Maka penyidik harus segera naikkan ke penyidikan dan menetapkan siapa-siapa seharusnya menjadi tersangka," kata Lujeng Sudarto, Sabtu (20/4/2024).

Lujeng menyebut, pengangkutan BBM bersubsidi harus dilengkapi LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina. Jika tidak dilengkapi dokumen tersebut, dipastikan pengangkutan BBM atau didapat dengan cara ilegal atau dengan cara melawan hukum. Ia menduga, dikasus kembalinya disita empat truk tangki BBM oleh polisi ada keterlibatan PT MCN. "Buktinya PT MCN menyewakan empat truk BBM ke Rudi yang diduga mengangkut dan menimbun BBM subsidi," imbuhnya.

Pihak penyewa (PT MCN) tidak bisa serta merta lepas dari jerat hukum. Pastinya, penyewa mengetahui asal- usul BBM tersebut. "Polisi harus periksa secara instensif PT MCN. Faktanya empat truk tengki BBM miliknya," ujar Lujeng.

"Ada indikasi adanya sindikasi mafia BBM itu faktual, ada penyuplai, ada yg menimbun, ada yg menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya," tambahnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak penyidik Polresta Pasuruan untuk segera melakukan percepatan penyidikan, dan segera limbahkan ke Kejaksaan. Agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.

"Jangan sampai kasus BBM lambat dalam penangananya. Atau bahkan dipetieskan," tambahnya.

Kasus penimbunan BBM ilegal ini tidak cukup hanya ditindak dengan UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pada pengangkutan dan penimbunan BBM secara ilegal saja. Karena BBM subsidi adalah haknya rakyat. Untuk itu, Penyidik, JPU dan Hakim harus melihat faktor tersebut.

Lujeng berharap, dalam kasus ini APH harus mempunyai rasa empati agar pelaku kejahatan BBM ilegal harus vonis maksimal. Agar kejahatan BBM tidak terulang lagi serta memberikan efek jera bagi pelaku.

Editor : Ida Djumila

beritaplus.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 15 Mei 2024 16:02 WIB | Peristiwa
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Tanpa Izin IUP dari Kementerian ESDM ...
Rabu, 15 Mei 2024 14:48 WIB | Hukum dan Kriminal
Marak Judi Sabung Ayam di Kabupaten Mojokerto Bukti Penegak Hukum Lemah ...
Rabu, 15 Mei 2024 10:06 WIB | Hukum dan Kriminal
Diduga Kongkalikong, Majelis Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung ...