x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Disitanya Kembali Empat Truk Tengki BBM Milik PT MCN. PUSAKA Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Kembali disitanya empat truk BBM milik PT Mitra Central Niaga (MCN) oleh Polres Pasuruan Kota. Jadi perhatian serius kalangan NGO setempat. Salah satunya Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto. Pria yang kerap mengkritikan kebijakan publik ini mendesak Polres Pasuruan Kota segera menetapkan tersangka dikasus tersebut.

"Jika penyidik Polres Pasuruan Kota sudah melakukan peyitaan ulang terhadap beberapa truck tangki diduga bermuatan BBM ilegal milik PT MCN. Maka penyidik harus segera naikkan ke penyidikan dan menetapkan siapa-siapa seharusnya menjadi tersangka," kata Lujeng Sudarto, Sabtu (20/4/2024).

Lujeng menyebut, pengangkutan BBM bersubsidi harus dilengkapi LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina. Jika tidak dilengkapi dokumen tersebut, dipastikan pengangkutan BBM atau didapat dengan cara ilegal atau dengan cara melawan hukum. Ia menduga, dikasus kembalinya disita empat truk tangki BBM oleh polisi ada keterlibatan PT MCN. "Buktinya PT MCN menyewakan empat truk BBM ke Rudi yang diduga mengangkut dan menimbun BBM subsidi," imbuhnya.

Pihak penyewa (PT MCN) tidak bisa serta merta lepas dari jerat hukum. Pastinya, penyewa mengetahui asal- usul BBM tersebut. "Polisi harus periksa secara instensif PT MCN. Faktanya empat truk tengki BBM miliknya," ujar Lujeng.

"Ada indikasi adanya sindikasi mafia BBM itu faktual, ada penyuplai, ada yg menimbun, ada yg menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya," tambahnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pihak penyidik Polresta Pasuruan untuk segera melakukan percepatan penyidikan, dan segera limbahkan ke Kejaksaan. Agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.

"Jangan sampai kasus BBM lambat dalam penangananya. Atau bahkan dipetieskan," tambahnya.

Kasus penimbunan BBM ilegal ini tidak cukup hanya ditindak dengan UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pada pengangkutan dan penimbunan BBM secara ilegal saja. Karena BBM subsidi adalah haknya rakyat. Untuk itu, Penyidik, JPU dan Hakim harus melihat faktor tersebut.

Lujeng berharap, dalam kasus ini APH harus mempunyai rasa empati agar pelaku kejahatan BBM ilegal harus vonis maksimal. Agar kejahatan BBM tidak terulang lagi serta memberikan efek jera bagi pelaku.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 08 Jan 2026 18:33 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum 

Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum  ...
Kamis, 08 Jan 2026 17:29 WIB | Peristiwa

Menembus Rimba demi Harapan: Perjalanan Menuntaskan Jalan Dusun Kedungdendeng

Jombang - beritaplus.id | Deru mesin motor trail memecah kesunyian hutan di Kecamatan Plandaan, Kamis (8/1/2026). Di atas kendaraan taktis tersebut, Bupati ...
Rabu, 07 Jan 2026 20:45 WIB | Peristiwa

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari 

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari  ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Peristiwa

Lonjakan Pasien Tak Terbendung, RSUD Sampang Kian Mendesak Direlokasi Jadi RS Rujukan se-Madura

Sampang - beritaplus.id | Lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang terus meningkat dan melampaui kapasitas ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Tingkatkan Kesiapsiagaan Perawat, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar Code Blue Competition

SAMPANG, Beritaplus.id – RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang menggelar Code Blue Competition for Nurse sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ( ...
Rabu, 07 Jan 2026 13:08 WIB | Peristiwa

Era Antrean Digital Dimulai, Pasien BPJS di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Wajib Daftar via Mobile JKN

Sampang - beritaplus.id | Sistem antrean manual di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang resmi ditinggalkan. Mulai Januari 2026, seluruh pasien BPJS Kesehatan ...