Ponorogo - beritaplus.id | Pelaksanaan legalisasi aset di Kabupaten Ponorogo melalui kegiatan rutin, PRONA, PTSL, dan sertipikasi lintas sektor (UKM) telah berjalan dengan baik selama ini. Lokasi PTSL dan sertipikasi lintas sektor ditentukan di setiap tahun anggaran sesuai dengan target yang diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo.
Pelaksanaan penataan akses di Kabupaten Ponorogo telah dimulai tahun 2023 di Desa Sekaran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Desa Sekaran adalah lokasi sertipikasi lintas sektor UKM di tahun 2022 sehingga dapat dikatakan bahwa konsep kegiatan penataan akses di Kebupaten Ponorogo adalah penataan akses mengikuti penataan aset. Desa Sekaran juga masih menjadi lokasi sertipikasi lintas sektor UKM di tahun 2023.
Kegiatan yang telah dilaksanakan di Desa Sekaran pada tahun 2023 adalah penanganan akses reforma agraria tahun pertama / fase 1 dengan target 100 KK.
Tahapan kegiatan yang dilakukan terdiri dari penentuan lokasi, penyuluhan, pemetaan sosial, penyusunan model dan penyusunan data penerima akses reforma agraria.
Daftar penerima akses reforma agraria beserta tabel arahan dan program telah dimuat dalam laporan akhir kegiatan yang telah dikumpulkan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
Tahun 2024, penataan akses di Desa Sekaran dilanjutkan dengan kegiatan tahun kedua / fase 2 yaitu penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria.
Rangkaian kegiatan Penataan Kelembagaan terdiri dari Penguatan Kelembagaan, Pembentukan Kerja Sama, Pendampingan Kewirausahaan/Kelembagaan dan Penyusunan SK Pembentukan Kelompok Masyarakat.
Selain itu, terdapat target baru 100 KK untuk kegiatan penanganan akses reforma agraria fase 1 di Kabupaten Ponorogo.
Pelaksanaan kegiatan tersebut ditetapkan di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Desa Karangpatihan adalah lokasi legalisasi aset yaitu PTSL di tahun 2019, sehingga konsep akses mengikuti aset tetap dipertahankan untuk kegiatan penataan akses di Kabupaten Ponorogo.
Senin (22/4/2024) dilaksanakan penyerahan 148 sertifikat hak atas tanah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari kantor BPN Ponorogo.
Tak hanya itu, Kepala Kantor BPN Ponorogo Arinaldi S.SIT, S.H, M.M didampingi Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikto Kabupaten Ponorogo Ringga Dwi Heri Irawan serta Forpimka Siman melakukan rakor secara online bersama Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN mengenai Program Gerakan Sinergi Reforma Agraria.
Kepala kantor ATR/BPN Ponorogo
Arinaldi mengatakan, kehadiran sertifkat UMKM ini diharapkan mampu tumbuh untuk kegiatan sebagai salah satu modal membangun perekonomian masyarakat dengan kehadiran Negara langsung dirasakan masyarakat sendiri.
Tujuan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan,"terang Arinaldi.
Sementara Ringga Dwi Heri Irawan Kakan Perdagkum Ponorogo mewakili Bupati Ponorogo mengatakan sertifikat hak tanah ini merupakan program Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Dinas Perdagkum Ponorogo dan bekerja sama dengan Kantor ATR/BPN Ponorogo.
Kepada bapak ibu penerima sertifikat tanah saya menghimbau dalam menggunakan sertifikat secara bijak sebagai modal usaha sehingga usahanya terus berkembang, dan untuk pelaku UMKM semangat terus berkarya dan berinovasi,sarannya.
Ungkapan yang sama disampaikan Mimin Subarno Kepala Desa Sekaran Siman mengaku senang dengan diadakannya sertifikat masal program UMKM tahun 2023 bagi warga desa Sekaran.
Alhamdulillah untuk tahun 2023 ini kita menerima 148 bidang yang saat ini sudah bisa dibagikan,"kata Mimin. (aw)
Editor : Ida Djumila