x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tuntut Perda Tempat Hiburan Ratusan PL Geruduk DPRD Kab. Pasuruan

Avatar
beritaplus.id
Senin, 22 Apr 2024 19:01 WIB
Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Ratusan Pemandu Lagu (PL) di dampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) geruduk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka menuntut para wakil rakyat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan segera membuat Peraturan Perda (Perda) Tempat Hiburan. Selama menjalankan bisnis karaoke, para pemilik usaha hiburan diwilayah tersebut tidak memiliki legalitas alias ilegal. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan "pemalakan" terhadap pengusaha tempat hiburan.

"Banyak pengusaha tempat hiburan yang dipalak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," kata Lujeng Sudarto Direktur PUSAKA saat audensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan dan OPD terkait, Senin (22/4/2024).

Menurut Lujeng, PL lebih beradab dari pada si pemalak. Banyak saudari-saudari kita bekerja sebagai PL itu statusnya janda. Untuk penuhi kebutuhan hidup mereka harus jual suara, bukan jual body.

"Tujuan utama mereka menjadi PL itu kerja untuk mencukupi kebutuhan anaknya seperti membeli susu, sekolah dan lainnya. Apakah Mereka salah jual suara," tanyanya.

"Mereka ini (Pemilik Usaha Tempat Hiburan dan PL) barhak kerja dan tugas pemkab melindungi, membina, dan mengawasi," jelasnya.

Menjamurnya warung kopi fasiltas karaoke di wilayah Pasuruan harus menjadi perhatian serius Pemkab Pasuruan untuk melakukan penataan dengan cara dibuatkan Perda tentang tempat hiburan. Dalam pembuatan Perda itu sendiri, Lujeng meminta para pelaku tempat usaha hiburan dilibatkan.

"Kita minta pemilik tempat usaha hiburan dilibatkan dalam pembuatan Perda," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto menyatakan bahwa Perda tersebut sudah terpenuhi. Artinya, perda itu sudah masuk agenda pembahasan sesuai SK DPRD Tahun 2023 dan akan dibahas pada Tahun 2024. Politisi partai Golkar menjelaskan, pembahasan perda pengawasan penataan tempat hiburan akan dilakukan bersama dengan OPD terkait.

"Pembahasan Perda ini menjadi salah satu prioritas kami dalam pembentukan perda dengan judul pengawasan tempat hiburan. Kalau sudah masuk raperda nantinya akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan," ucap Sugiarto.

Politisi asal Purwosari merasa pembahasan perda sangat krusial untuk itu pihaknya akan melakukan pembahasan bersama anggota dewan lainnya. "Mudah-mudahan dalam pembahasan perda nanti tidak ada kendala atau hambatan," pungkasnya(dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 09 Jan 2025 21:09 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan Rusdi Sutedja dan Shobih Asrori sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Terpilih ...
Kamis, 09 Jan 2025 11:42 WIB | Peristiwa
Jombang - beritaplus.id |Sertifikat merupakan alat bukti hak milik atas tanah sebagai salah satu perwujudan kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan ...
Rabu, 08 Jan 2025 17:49 WIB | Peristiwa
Viral Dugaan Pemerasan Ke Oknum Kades, Ini Klarifikasi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ...